Bahlil Tegaskan Harga LNG yang Turun Bukan untuk Pembangkit Listrik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) menjadi US$ 13 per MMBTU hanya berlaku untuk sektor industri yang menghasilkan produk, bukan untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan industri nasional sekaligus mempertahankan lapangan pekerjaan di tengah lonjakan harga energi global.
“Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, untuk LNG yang digunakan oleh pembangkit listrik, pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini. “Kalau LNG untuk pembangkit, biasa saja. Tidak mengalami penyesuaian harga,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, penurunan harga LNG industri dari sebelumnya sempat mencapai US$ 23 per MMBTU menjadi US$ 13 per MMBTU dilakukan melalui pembagian beban biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah, dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilirnya juga, kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita minta turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan,” kata Bahlil.
Dia menegaskan kebijakan tersebut langsung berlaku sejak diumumkan pemerintah per hari ini, Senin (29/6/2026) sebagai bagian dari respons cepat terhadap keluhan pelaku industri terkait tingginya biaya energi.
Baca Juga
Cegah PHK Massal, Pemerintah Tetapkan Harga LNG Turun Jadi US$ 13 per MMBTU
Bahlil menerangkan selama ini sebenarnya telah berlaku tiga skema harga gas untuk industri di Indonesia. Pertama, harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU untuk tujuh sektor industri prioritas yang mendapatkan dukungan pemerintah.
Kedua, gas pipa untuk industri non-HGBT yang menggunakan jaringan pipa domestik, dan ketiga adalah LNG yang selama ini digunakan untuk menutupi kekurangan pasokan gas pipa, terutama di wilayah Jawa bagian barat.
Menurut dia, lonjakan harga hanya terjadi pada LNG yang sebelumnya berada di kisaran US$ 13 hingga US$ 14 per MMBTU, namun melonjak hingga mencapai US$ 23 per MMBTU akibat kenaikan harga energi global dan biaya logistik.
“Itu yang kemudian pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan Hulu Migas, kemudian KKKS, dan Pertamina untuk kemudian kita memperkecil cost-nya. Ibarat kata begini, jangan terlalu minta untung lah,” sebut Bahlil.
