Industri Hasil Tembakau Topang 5,3 Juta Pekerja, Kemenaker Wanti-wanti Ancaman PHK Massal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja nasional. Jumlah tenaga kerja yang bergantung pada IHT dari hulu hingga hilir mencapai 5,3 juta orang. Itu sebabnya, Kemenaker mewanti-wanti bahwa tekanan terhadap IHT berpotensi memicu PHK massal.
Dengan demikian, menurut Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker, Meynar Kusumo, perhatian terhadap IHT bukan semata-mata karena besarnya penerimaan negara dari cukai, melainkan karena jutaan orang menggantungkan penghidupannya pada rantai pasok industri tersebut.
"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Struktur rantai pasoknya sangat panjang, dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi, hingga sektor ritel," ujar Meynar dalam diskusi “IHT dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja” di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Meynar Kusumo mengungkapkan, angka 5,3 juta tenaga kerja di IHT masih konservatif. Sejumlah kajian lain memperkirakan jumlahnya mencapai 6-9 juta orang apabila seluruh mata rantai usaha ikut dihitung. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan terhadap IHT tidak dapat dipandang hanya dari aspek fiskal maupun kesehatan.
"Enam juta orang itu bukan angka kecil. Membangun satu pabrik dengan 2.000 atau 3.000 pekerja saja sudah luar biasa. Bayangkan jika kita berbicara mengenai 6-9 juta orang yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," ungkap dia.
Meynar mengingatkan, tekanan terhadap IHT berpotensi meningkatkan risiko PHK. Sejumlah kebijakan yang berkembang saat ini, dari kenaikan cukai, pembatasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga berbagai rencana pengaturan baru, berpotensi menciptakan kerentanan terhadap sektor padat karya tersebut.
Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat empat risiko utama yang harus diantisipasi pemerintah. Pertama, setiap kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Kedua, melemahnya daya beli masyarakat menyebabkan volume produksi ikut menurun sehingga berdampak terhadap kapasitas produksi industri.
"Ketiga, efek domino PHK tidak hanya dirasakan pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga seluruh anggota keluarganya. Kalau seorang pekerja terkena PHK, dampaknya bukan hanya kehilangan pendapatan,” tutur dia.
Baca Juga
Kemenperin Tolak Batas Nikotin 1 Mg dan Tar 10 Mg, Khawatirkan Nasib Petani hingga Industri Keretek
Risiko keempat, kata Meynar Kusumo, pekerja yang kehilangan pekerjaan di sektor industri hasil tembakau umumnya menghadapi kesulitan untuk kembali masuk ke sektor formal.
Menurut Meynar, sebagian besar tenaga kerja IHT merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Kondisi tersebut membuat mereka menghadapi tantangan lebih besar ketika kehilangan pekerjaan.
"Mayoritas pekerja di sektor tembakau adalah perempuan. Sebagian besar tingkat pendidikannya juga tidak tinggi. Ketika mereka terkena PHK, tidak mudah bagi mereka untuk kembali masuk ke sektor formal karena terjadi skill mismatch dan faktor usia," imbuh Meynar.
