Industri Tembakau Terseret Aturan RPP Kesehatan, 226 Ribu Pekerja Dikhawatirkan Terdampak
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto AS menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang pada PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Baca Juga
Petani Tembakau Minta Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dicabut
Sudarto mengatakan, hingga kini sebanyak 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor industri hasil tembakau (IHT) sebagai tenaga kerja pabrikan.
"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Sekitar 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Oleh sebab itu, ia menyesalkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau di RPP Kesehatan.
Baca Juga
"Padahal, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," ungkap Sudarto.
Oleh karena itu, ia meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau.
Baca Juga
Indef Soroti Pasal Terkait Industri Tembakau dalam RPP Kesehatan
"Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," terangnya.
Adapun, hal serupa diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai kebijakan terkait industri rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan RPMK akan berdampak signifikan ke ekonomi.
Jika aturan ini dilaksanakan, dia menilai, nilai ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp 160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.

