Maxim Hormati Rancangan Aturan Baru Pemerintah soal PMSE
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Perusahaan penyedia layanan transportasi daring (ride-hailing), Maxim Indonesia, menyatakan sikap resminya terkait Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah dalam menyesuaikan regulasi perizinan, periklanan, dan pengawasan di sektor ekonomi digital tanah air.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan pihak manajemen sepenuhnya menghormati inisiatif pemerintah tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting sebagai upaya pemerintah dalam mengembangkan potensi perekonomian digital Indonesia.
"Kami menghormati langkah tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam mengembangkan potensi perekonomian Indonesia terutama dalam sektor digital. Maxim berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekonomi digital baik untuk mobilitas masyarakat maupun layanan pemesanan makanan dan barang," ujar Dirhamsyah dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Kendati demikian, Dirhamsyah mengungkapkan hingga saat ini pihak Maxim belum menerima maupun mempelajari naskah resmi regulasi yang sedang disusun tersebut. Akibatnya, pelaku usaha belum dapat memberikan tanggapan maupun kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap model bisnis dan operasional perusahaan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima perusahaan, aturan ketat dalam revisi Permendag PMSE ini ditujukan pada aktivitas perdagangan elektronik atau transaksi jual-beli barang yang difasilitasi di dalam aplikasi, dan bukan pada layanan transportasi (ride-hailing) itu sendiri.
Baca Juga
DPR Tegaskan Skema Bagi Hasil 8:92 Hasil Perjuangan Panjang Pengemudi Ojol
"Karena naskah resmi regulasi belum tersedia, kami belum dapat melakukan kajian secara menyeluruh. Namun, setelah naskah resmi diterbitkan, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami," tambahnya.
Saat ini, rancangan aturan PMSE tersebut diketahui sedang berada dalam tahap akhir peninjauan dan harmonisasi di kementerian terkait. Pihak Maxim juga mengonfirmasi adanya rencana forum diskusi publik atau hearing yang akan digelar oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat.
Maxim menyatakan keterbukaannya untuk berpartisipasi aktif dalam dialog konstruktif tersebut. Hal ini diharapkan agar aturan baru yang dilahirkan dapat menampung masukan pelaku usaha guna mendukung ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Dirhamsyah menekankan pentingnya kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara pihak platform dan mitra pedagang. Kepastian hukum dan kejelasan ini dinilai krusial agar implementasi regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun arus investasi di sektor digital Indonesia.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa dua raksasa aplikator transportasi online, Gojek dan Grab, sepakat menurunkan potongan komisi menjadi 8% untuk layanan penumpang roda dua. Kebijakan ini akan mulai berlaku serentak pada 1 Juli 2026.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh (May Day), 1 Mei lalu.
Sebelum kebijakan ini disahkan, aturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online maksimal sebesar 20%. Dengan pemangkasan drastis menjadi hanya 8%, otomatis para pengemudi kini bisa mengantongi pendapatan bersih sebesar 92% dari setiap tarif perjalanan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dasco usai menggelar pertemuan dengan manajemen puncak GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.
