Digugat PKPU oleh Kontraktornya Rp 381,7 Juta, Adhi Commuter (ADCP) Klaim Tak Material
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu kontraktornya, PT Tiyang Tehnik Seisoku. Gugatan tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 114-3/261/IX/2024 yang ditandatangani pada 12 September 2024.
Berdasarkan pekerjaan dalam kontrak tersebut, ADCP memiliki kewajiban kepada pemohon sebesar Rp 381,726 juta.
Manajemen ADCP menyatakan, nilai tuntutan tersebut tidak material terhadap kondisi keuangan perseroan. Perseroan juga menegaskan, operasional tetap berjalan normal sambil menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan.
Baca Juga
Laba Adhi Commuter (ADCP) Anjlok 54% Seiring Penurunan Pendapatan
"Secara hukum permohonan PKPU memiliki aspek risiko reputasi dan operasional, tetapi secara keuangan tidak memenuhi kriteria ambang kepailitan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, ADCP mengakui saat ini tengah menghadapi tantangan berupa melambatnya dinamika pasar properti, rendahnya tingkat pencairan piutang, serta fluktuasi arus kas yang berdampak pada penyesuaian skala prioritas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran.
Perseroan menambahkan, pengajuan PKPU tersebut hingga kini belum menimbulkan dampak langsung terhadap perjanjian pembiayaan yang dimiliki perusahaan, baik yang terkait obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit modal kerja.
Menurut ADCP, berdasarkan ketentuan dalam berbagai instrumen pembiayaan tersebut, status wanprestasi baru dapat terjadi apabila perusahaan telah secara resmi dinyatakan berada dalam kondisi PKPU berdasarkan putusan pengadilan.
Manajemen ADCP juga menyebut masih menghadapi keterbatasan arus kas yang cukup signifikan akibat menurunnya penjualan properti dan lambatnya realisasi piutang. Namun, perusahaan tetap berupaya menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk itikad baik.
"Perseroan saat ini sedang mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan dengan fokus pada negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran, sekaligus mempersiapkan dana untuk mencapai hasil yang maksimal. Dalam hal ini perseroan juga akan meminta dukungan kepada Induk untuk melakukan penyelesaian kewajiban yang ketentuannya akan diatur dalam mekanisme hubungan Induk dan Anak Perusahaan," jelas manajemen.
ADCP juga menyampaikan risiko munculnya gugatan baru belum dapat dihilangkan sepenuhnya selama kondisi arus kas belum pulih. Ihwal itu, perseroan memprioritaskan pemulihan arus kas dan penyelesaian kewajiban secara bertahap serta menjaga komunikasi dengan para kreditur.
Baca Juga
Adhi Commuter (ADCP) Sukses Cetak Kenaikan Laba, Meski Pendapatan Turun hingga Kuartal III-2024
Lebih lanjut, perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menyusun pembelaan dan menyatakan keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Menurut ADCP, permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Setiap gugatan yang diterima, akan direspons sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah/mediasi sebelum memasuki proses pembuktian lebih lanjut," tutup manajemen.
