Godok RUU Perkoperasian, DPR Soroti Keberhasilan Jepang Jaga 'Marwah' Koperasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi VI DPR terus bergerak cepat memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbaru, parlemen membedah potret sukses Jepang yang dinilai berhasil menjaga marwah dan identitas koperasi agar tidak bergeser menjadi korporasi kapitalis.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), ini sengaja menghadirkan jajaran akademisi dan pelaku koperasi untuk menyuntikkan landasan akademik yang kuat pada regulasi anyar tersebut.
Salah satu sorotan tajam datang dari Guru Besar Universitas Indonesia, Sudarsono Hardjosoekarto. Berdasarkan riset mendalamnya selama tujuh tahun, Sudarsono mengungkapkan kunci sukses koperasi di Negeri Sakura terletak pada ketegasan regulasi dalam memisahkan konsep koperasi dan korporasi.
“Jepang tidak pernah berubah dalam membedakan koperasi dan korporasi. Koperasi adalah perkumpulan orang dengan kepentingan produktif yang sama, sementara korporasi merupakan perkumpulan modal. Koperasi tidak mengejar keuntungan, tetapi memberikan layanan kepada anggotanya,” tegas Sudarsono di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Berkat konsistensi tersebut, tingkat kepercayaan masyarakat Jepang terhadap koperasi tercatat sangat tinggi. Sudarsono memaparkan data impresif yang menunjukkan bahwa lebih dari 65 juta orang atau separuh dari total penduduk Jepang kini berstatus sebagai anggota koperasi. Tidak hanya itu, gurita koperasi di sana juga berhasil merambah sektor domestik di mana 37% rumah tangga aktif memanfaatkan koperasi konsumen, serta separuh atau 50% dari total produk pertanian, perikanan, dan kehutanan nasional sukses disalurkan langsung melalui wadah koperasi.
Hal unik lain dari sistem di Jepang adalah tidak adanya kementerian tunggal yang mengurusi koperasi. Negara ini memiliki sekitar 11 undang-undang spesifik yang mengatur jenis koperasi secara berbeda, di mana payung hukum tersebut melekatkan fungsi pembinaan langsung pada kementerian teknis yang relevan.
Baca Juga
Dalam implementasinya, koperasi yang bergerak di sektor pertanian dibina langsung oleh Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Sementara itu, untuk koperasi skala konsumen, operasional dan pengawasannya berada di bawah komando Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja. Model integrasi sektoral inilah yang dinilai membuat pembinaan koperasi di Jepang menjadi sangat fokus, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan riil anggotanya di lapangan.
DPR Tampung Masukan untuk Bahan Panja
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo, menyambut baik seluruh buah pikiran yang dipaparkan para ahli. Menurutnya, gagasan-gagasan segar ini akan langsung diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian untuk dibahas bersama pemerintah.
“Berbagai masukan yang disampaikan pada forum ini akan menjadi bahan penting bagi Panja. Kami mengharapkan ide dan gagasan yang dapat memperkaya substansi pengaturannya agar regulasi yang dihasilkan nanti memiliki landasan akademik yang kuat dan implementatif,” ujar Eko.
Selain Sudarsono, RDPU ini juga menghadirkan perspektif dari pakar lain, seperti Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Euis Amalia, akademisi Universitas Bina Nusantara Agung Sudjatmiko, serta Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andi Arslan. Melalui serapan aspirasi global dan lokal ini, DPR membidik lahirnya undang-undang baru yang mampu mengembalikan sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru tangguh perekonomian nasional.
