RUU Perkoperasian Harus Perkuat Koperasi, Bukan Korporasi*
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi
(Mantan Pengawas Koperasi Mahasiswa UGM)
INVESTORTRUST.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menyatakan kepastian kepada publik, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober 2023. Hal ini merujuk pernyataan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, pada 26 September 2023 bahwa Surat Presiden (Surpres) telah disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai revisi UU tersebut.
Namun, sangat disayangkan, statusnya kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Artinya, pemerintah dalam posisi kesiapan waktu kapan pun, sedangkan DPR tidak jelas komitmennya.
Meski kami dari Forum Ekonomi Konstitusi yakin tidak semua anggota DPR tidak memberi perhatian serius (concern) atas RUU penting ini, disebabkan bukan salah satu Prolegnas, tetap harus urgen dikawal pembahasannya. Untuk itu, kami menyampaikan catatan kunci (key notes) terkait prinsip konstitusi ekonomi dan proses formal-material dari revisi UU No 25/1992 yang telah berlaku selama 30 tahun sebagai berikut:
1. Pertimbangan hukum (konsideran) revisi UU harus mengacu pada konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, "bahwa sebuah entitas perekonomian haruslah merupakan usaha bersama berdasar azas kekeluargaan" harus diberikan pengertian secara lengkap dalam konsep (draf) RUU. Pengertian usaha bersama harus lengkap, jelas dan, tegas disebabkan terminologi tersebut adalah landasan bagi rancang bangun sistem ekonomi perekonomian nasional yang diperintahkan konstitusi.
Baca Juga
Menkop Sebut 9,11 Juta Koperasi dan UMKM Nonpertanian di Indonesia
2. Elaborasi RUU Perkoperasian juga harus mencermati prinsip-prinsip dan azas perkoperasian yang dikenal secara luas. Ini di antaranya terbuka (open minded and legal concerning), partisipasi, demokrasi, dan akuntabilitas publik, sehingga meminimalkan intervensi kepentingan politik praktis sekelompok orang dan pemerintah sekali pun. Jangan sampai hanya akan bertindak sebagai pembuat kebijakan bersama DPR (regulator) dan memfasilitasi (fasilitator) pendirian dan pembangunan koperasi sebagai badan usaha yang profesional, tapi tidak memahami substansi berkoperasi.
3. Rancangan UU Perkoperasian juga harus memperhatikan mandat ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945, yang memberikan hak konstitusi bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menguasai cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, yang terdapat dalam bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang tidak bisa dialihkan kepada entitas ekonomi dan bisnis apa pun. Oleh karena itu, di luar penguasaan negara ini, secara sektoral, kelembagaan koperasi memiliki hak yang sama.
4. Syarat pendirian koperasi harus dipermudah tanpa melupakan kualitas pengembangan manajemen bisnis usahanya. Oleh karena itu, jumlah anggota pendiri harus direvisi bukan 9 orang, tetapi 5 orang atau lebih, sebagaimana mudahnya pendirian badan usaha perusahaan terbatas (PT) yang diizinkan minimal 3 orang pemegang saham. Sebab, pendirian koperasi tidak terkait semata-mata hanya dengan isu permodalan an sich, melainkan kepentingan dan kebutuhan para anggotanya. Harus ada klausul yang lebih moderat terkait pertumbuhan keanggotaan dan perluasan lapangan usaha, namun juga tidak memberikan ruang bagi kelembagaan koperasi berkembang seperti korporasi, baik dalam jumlah sumber daya manusia (SDM) maupun wilayah usahanya.
5. Terkait isu dan permasalahan lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi, maka tidak dipandang hanya menjadi persoalan hukum kelembagaan koperasi dengan mengabaikan data dan fakta yang terjadi atas penyimpangan proses dan mekanisme organisasi, yang tak sesuai dengan praktek perkoperasian sejati serta lebih cenderung menjadi lembaga rentenir berselubung atas nama koperasi. Hal itu terjadi sebagai bagian dari lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kemenkop UKM dan kecenderungan publik menganggap korporasi lebih baik dibanding koperasi, serta mengabaikan kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan praktek jahat korporasi lainnya seperti korupsi dan penipuan, tindakan memoles laporan keuangan (window dressing) untuk tujuan 'mengangkat' kinerja, hingga perusakan lingkungan hidup.
6. Tata kelola dan perluasan lapangan usaha koperasi harus dibuka seluas mungkin dan tidak ada diskriminasi sektoral, dalam perspektif praktek persaingan usaha yang wajar dan sehat. Sebab, tata kelola adalah isu manajemen yang merupakan permasalahan manajerial dengan penyelesaian peningkatan kemampuan profesional dan keahlian, serta harus diselesaikan melalui pendekatan program, salah satunya melalui pendampingan manajemen. Sementara, isu lapangan usaha adalah soal intervensi sektoral yang telah dijamin oleh konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, yakni selain cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi hak mandat kuasa negara.
Baca Juga
Ini Sederet Alasan KemenKop UKM Mendesak Perubahan UU Perkoperasian
7. Secara kelembagaan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Istimewa (dalam kasus tertentu) koperasi sangat berbeda secara diametral dengan forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT, yang mengacu pada jumlah modal disetor dengan dominasi pemegang saham mayoritas dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal pembubaran badan usaha. Maka, revisi UU Perkoperasian harus memperkuat posisi forum Rapat Anggota, sebagai perencanaan strategis badan usaha dan badan pengawas dalam mengawasinya (domain manajerial), termasuk rekomendasi pembubaran atau penyatuan koperasi atas dasar kepentingan anggota yang sama.
Apabila hal ini telah diperhatikan dengan baik dan seksama, maka diharapkan pendirian dan keanggotaan koperasi akan berasal dari partisipasi anggota pendiri secara penuh, dan bukan didorong oleh kepentingan pemilik modal (capital ownership), apalagi hanya berdasar kesamaan profesi. Koperasi haruslah dibangun secara terbuka dan sukarela dan tidak didasarkan oleh kesesuaian profesi yang selama ini banyak terjadi, seperti Koperasi Pegawai Negeri, Induk Koperasi Kepolisian, serta Induk Koperasi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Udara, yang para anggota sudah menerima gaji layak dari negara. Koperasi haruslah beroperasi secara sektoral, di luar mandat konstitusi terhadap peran dan fungsi BUMN sebagai badan usaha yang memperkuat keuangan negara untuk menggerakkan pembangunan ekonomi bangsa dan negara (agent of development). ***
* Catatan bagi para capres-cawapres, lembaga legislasi/DPR, dan Kemenkop UKM sebelum RUU Perkoperasian diundangkan

