Mendag Tegaskan NIB Pedagang E-Commerce Bukan untuk Pajak, Melainkan Tujuan Ini
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik atau e-commerce tak terkait penarikan pajak baru.
Menurut Budi, kewajiban NIB merupakan bentuk legalitas usaha yang memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“NIB itu sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat di media sosial seolah-olah NIB itu terkait pajak, padahal tidak ada hubungannya,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Baca Juga
Kemendag Resmi Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor Batu Bara hingga Sawit, Ini Isinya
Budi menjelaskan keberadaan NIB menjadi fondasi penting dalam pengembangan usaha. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dinilai lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen serta mengakses layanan perbankan dan berbagai sumber pembiayaan.
“Kalau perusahaan atau seller sudah punya NIB, berarti lebih mudah dipercaya oleh konsumen. Kepercayaan itu penting dalam bisnis. Salah satu bentuk kepercayaan adalah legalitas usaha,” ujarnya.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pelaku usaha baru diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah beroperasi sebelumnya memperoleh masa penyesuaian selama 18 bulan.
Baca Juga
Youtube dan Perkembangan Media di Era Digital: Dari Platform Hiburan Jadi Sumber Pendapatan Baru
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan itu juga menegaskan bahwa proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah tersedia.
Selain itu, Kementerian Perdagangan akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB. “Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Kalau sudah lengkap, prosesnya juga cepat. Kami bisa memberikan pendampingan dan fasilitasi bagaimana cara membuat NIB. Tujuannya untuk membantu teman-teman UMKM berkembang lebih baik dan usahanya semakin maju,” kata Budi.
