Berlaku Oktober 2026, Kemenperin Wajibkan Industri AMDK Terapkan SNI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib mulai Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis kepada pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di berbagai daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan SNI wajib AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Baca Juga
Menperin: Investasi AMDK Capai Rp27,8 Triliun, Jamin Ketersediaan Air Minum yang Aman
“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Agus, pemerintah mengajak seluruh pelaku industri AMDK untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, dan kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.
“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024, pemberlakuan SNI wajib AMDK mencakup lima kategori produk, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).
Menperin juga mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung sosialisasi dan pendampingan implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai daerah.
Selain memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi dan standar mutu, industri AMDK juga didorong menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI Produk AMDK melalui SIINas yang diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga
IHSG Dibuka Anjlok 74 Poin, Sebaliknya Saham JECC hingga PPRE Melesat
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan pemerintah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri selama masa transisi menuju pemberlakuan SNI wajib AMDK.
“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Emmy.
