Ini Alasan Kadin Indonesia Ajukan Revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyebut empat alasan mendasar pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Selain sudah hampir 40 tahun tak diubah, revisi tersebut diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan dinamika perekonomian global.
“Jadi, pertama kami melihat perubahan yang mendasar jelas adalah geopolitik,” kata pria yang akrab disapa Anin ini di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Salah satu yang menonjol, kata Anindya, yaitu transformasi ekonomi melalui digital. Tak hanya itu, perekonomian global juga menghadapi tantangan perubahan iklim dengan munculnya industri hijau dan transisi energi, serta rantai pasok global.
“Yang menyebabkan, tentu kita mesti berpikir ulang bagaimana kita bisa memperkuat dunia usaha di Indonesia,” jelas dia.
Baca Juga
Temui Baleg DPR, Anindya Bakrie Usulkan 10 Poin Strategis Perubahan RUU Kadin
Bagi Anin, tantangan tersebut membutuhkan kelembagaan yang lebih adaptif. Dengan begitu, Kadin Indonesia dapat bersinergi dengan pemerintah dan DPR untuk menuju spirit Indonesia Incorporated.
“Ini maksudnya untuk meng-upgrade dan meng-update posisi Kadin ke level yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan masa kini dan masa depan,” ujar dia.
Alasan kedua yaitu, perubahan UU Kadin diperlukan untuk mendorong UMKM naik kelas dan menjadi ekosistem bisnis yang terintegrasi. Ini diperlukan mengingat 60 juta UMKM menyumbang sebagian besar PDB.
“Namun, mayoritas masih terbatas aksesnya ke modal, pasar, dan jaringan industri,” kata dia.
Dengan adanya revisi UU Kadin, Anin menyebut akan memungkinkan dilakukannya peningkatan pembinaan, pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kualitas hubungan antardunia usaha, termasuk upaya pemerintah untuk mendorong UMKM bisa naik kelas.
Anin mengatakan, alasan ketiga yaitu revisi nantinya akan mampu meningkatkan upaya penciptaan lapangan kerja berkualitas untuk mengerek kesejahteraan masyarakat.
“Karena kita ketahui bahwa setiap tahun, 4 juta anak muda memasuki pasar kerja dan lebih dari 70% lapangan kerja diciptakan oleh sektor swasta,” ucap dia.
Alasan terakhir yang mendasari revisi UU Kadin yaitu dukungan terhadap pemerintah untuk menuju negara maju dan keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap. Anin berharap RUU Kadin dapat mendorong pengusaha bisa naik kelas menjadi bagian dari rantai pasok global.
“Dan yang belum, bisa mulai sehingga ujungnya (bisa menciptakan) lapangan kerja,” kata dia.
