Temui Baleg DPR, Anindya Bakrie Usulkan 10 Poin Strategis Perubahan RUU Kadin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie memberikan sepuluh poin masukan strategis dalam rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Perubahan RUU Kadin ini diusulkan untuk memberikan pembaruan dan peningkatan aturan tentang Kadin Indonesia.
“Undang-undang ini sudah hampir 40 tahun tidak pernah direvisi. Sedangkan banyak sekali perubahan-perubahan yang mendasar,” kata pria yang akrab disapa Anin, di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Anin berharap masukan yang disampaikan Kadin Indonesua bisa mendukung pemerintah untuk mencapai tujuan membentuk Indonesia sebagai negara maju, dan keluar dari middle income trap.
Adapun usulan pertama yang disampaikan yaitu status dan sifat lembaga. Menurut Anin, RUU Kadin menempatkan lembaga tersebut sebagai wadah pengusaha sebagai mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis.
“Bersatu sebadan hukum berdasarkan undang-undang, dengan perlindungan hukum eksplisit bagi pengurus, dan jaminan independen dari pengaruh politik,” ujar dia.
Usulan kedua, yaitu kedudukan tunggal. RUU mempertegas kedudukan Kadin sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di setiap tingkatan wilayah secara nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Baca Juga
Kadin Indonesia Nilai Industri Bioetanol Berpotensi Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
“Poin ketiga, fungsi publik Kadin. Kadin diberikan kewenangan menjalankan fungsi quasi-institusi atau quasi-state atau institusional mirror melalui tiga klaster fungsi yaitu kebijakan, pembinaan, dan pendampingan,” ujar dia.
Keempat, rumusan kebijakan. Pemerintah mengikutsertakan Kadin dalam perumusan kebijakan yang berdampak bagi ekonomi dan dunia usaha seperti musrenbang, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Serta pembahasan Rancangan Undang-Undang [RUU] atau Peraturan Pemerintah [PP] yang berdampak bagi dunia usaha,” kata dia.
Poin kelima yaitu partisipasi fiskal. Anindya mengatakan Kadin perlu ikut serta dalam perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keikutsertaan ini dalam bentuk masukan terkait dengan ekonomi dan dunia usaha.
Usulan keenam yaitu, akses data dan informasi. Anindya berharap pemerintah menyediakan data ekonomi dan dunia usaha kepada Kadin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kadin.
Usulan ketujuh, asosiasi dan organisasi. Anindya menyebut RUU menempatkan Kadin sebagai penguatan ekosistem bisnis di Indonesia melalui kewenangan pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pelaku Usaha.
Poin kedelapan, standarisasi bisnis. Kadin diharapkan dapat memberikan kewenangan dalam penerbitan dokumen rekomendasi ekspor, registrasi, dan penetapan standar lembaga sertifikasi anggota, pelatihan, dan penegakan kode etik dengan sanksi bertingkat.
“Kesembilan, sistem keanggotan. Keanggotan Kadin menjadi salah satu syarat bagi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) mencakup perusahaan nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan penanaman modal asing,” kata dia.
Terakhir, kesepuluh, usulan tentang hierarki dan penyelesaian sengketa organisasi. Anindya menyebut RUU mengukuhkan struktur Kadin yang bertingkat dari nasional, provinsi, kabupaten/kota. Sementara itu, penyelesaian sengketa kepengurusan internal dilakukan oleh Komite Etik yang bersifat final dan mengikat.
