Mendag: E-Commerce Tidak Boleh Matikan UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, e-commerce yang membuka lapak di Indonesia harus mengikuti aturan agar tidak mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik.
“E-commerce ini memang kami atur ketat. Karena kalau tidak diatur, itu bisa mematikan industri dalam negeri kita,” kata Zulkifli Hasan dalam acara WhatsApp Business Summit Indonesia di Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Mendag menambahkan, aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga
Jokowi Sebut E-Commerce Berbasis Media Sosial Berdampak ke UMKM
Beleid tersebut menggariskan platform social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, serta dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Peraturan itu juga menetapkan harga minimum US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, Indonesia sejatinya terbuka untuk bekerja sama dengan negara mana pun, apalagi terkait dengan perkembangan teknologi. Hanya saja, ia tidak ingin perkembangan teknologi ini merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
“Kami ingin ekosistem yang kita bangun bermanfaat untuk semua. Sepanjang ini win-win, tidak merugikan, itu oke saja. Tapi kalau merugikan kita, pasti akan kami atur dan kami tata,” tegas dia.
Baca Juga
Akademisi Universitas Paramadina Ingatkan Bahaya TikTok Shop bagi Masyarakat dan UMKM
Menutup TikTok Shop
Mendag mengakui, sempat terjadi kehebohan saat pemerintah menutup layanan belanja TikTok (TikTok Shop). Penutupan tersebut dilakukan karena pemerintah menginginkan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara online maupun offline.
Untuk mengekspor barang ke negara lain pun, kata Zulhas, tidaklah mudah. Karena itu, Indonesia pun tidak akan begitu saja membolehkan barang impor masuk tanpa difilter.
Dia mengemukakan, e-commerce tidak boleh lagi seenaknya memasukkan barang-barang dari seluruh dunia langsung ke Indonesia. Soalnya, tindakan itu bisa mematikan industri dalam negeri.
Baca Juga
“Para pengusaha dalam negeri yang ingin mengedarkan bedak kan harus punya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kalau mau menjual makanan di toko, harus ada sertifikat halalnya. Sementara barang-barang impor langsung masuk, tidak ada izin dari mana-mana. Nah, itu nggak fair. Makanya inilah yang kami atur,” papar dia.
Mendag berharap perkembangan teknologi tidak mematikan UMKM. Justru sebaliknya, kemajuan teknologi diharapkan bisa membantu masyarakat untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha di Indonesia agar cita-cita menjadi negara maju pada 2045 terwujud. (CR-8)

