Kementerian PKP Kaji Skema Pendaftaran Mandiri Penerima Program Bedah Rumah Mulai 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengkaji skema pendaftaran mandiri bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah mulai 2027.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur menyatakan, skema tersebut sedang disiapkan agar masyarakat dapat mengajukan diri secara langsung untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah tanpa harus melalui usulan pihak tertentu.
"Mungkin enggak sih BSPS ini berdasarkan antrean, seperti haji, yang daftar duluan. Itu yang kita lagi kaji," ungkap Fitrah dalam media briefing di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan e-BSPS untuk Percepat Renovasi 400.000 Rumah
Fitrah berharap skema tersebut dapat diterapkan mulai tahun depan apabila regulasi dan sistem pendukungnya telah siap. "Kalau bisa tahun depan ya tahun depan. Kalau enggak ya tahun depannya lagi. Masih mengkaji, karena aturannya kan belum kita siapkan," terang dia.
Saat ini, pengusulan penerima BSPS masih dilakukan melalui berbagai jalur, mulai anggota DPR, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kalau sekarang dibuka. Anggota DPR dibuka, kepala daerah dibuka, tokoh masyarakat dibuka, ketua ormas dan lembaga swadaya masyarakat juga dibuka. Semuanya dibuka," ujar Fitrah.
Usulan penerima bantuan kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru) untuk dilakukan verifikasi administrasi. Pemerintah memeriksa sejumlah persyaratan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), riwayat penerimaan bantuan, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan. Setelah lolos verifikasi administrasi, kata Fitrah, usulan calon penerima akan diverifikasi di lapangan oleh balai pelaksana.
Fitrah menambahkan, penerima BSPS harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki atau menguasai lahan secara sah, termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta menempati satu-satunya rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
Selain itu, penerima bantuan tidak boleh pernah menerima BSPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Pada 2026, lanjut Fitrah, Kementerian PKP mengalokasikan anggaran BSPS sebesar Rp 8,4 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Jadi anggaran (BSPS) kita sekarang Rp 8,4 triliun itu semuanya disebar ke balai. Balai kita ada 19 (titik), dengan 38 satuan kerja (Satker). Jadi semua uang disebar," papar dia.
Baca Juga
Nilai bantuan reguler BSPS sebesar Rp 20 juta per unit, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Sementara bantuan di Papua dan Maluku Utara mencapai Rp 25 juta per unit, sedangkan untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, dan daerah terluar di kedua wilayah tersebut mencapai Rp 40 juta per unit.
Fitrah menyebutkan, sekitar 24.800 unit rumah memperoleh bantuan dengan nilai di atas Rp 20 juta sehingga memengaruhi total volume penerima bantuan program bedah rumah dari alokasi awal sebanyak 400.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
"Ada sekitar 24.800 (unit RTLH) yang nilainya bukan Rp 20 juta sehingga mengurangi secara total volume kegiatan yang 400.000 (unit RTLH). Jadi bukan tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda," tutur dia.
