Kementerian PKP Siapkan Rp 8,89 Triliun untuk Program Bedah Rumah 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan anggaran Rp 8,89 triliun untuk pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 2026.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia yang saat ini mencapai 26,9 juta keluarga. “Dari total anggaran Kementerian PKP tahun 2026 sebesar Rp 10 triliun, sebanyak Rp 8,89 triliun dialokasikan untuk BSPS,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, kepada wartawan di Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).
Maruarar menargetkan peningkatan signifikan pada pelaksanaan BSPS di wilayah Jakarta. Jumlah rumah yang akan dibedah pada 2026 ditetapkan sebanyak 2.000 unit, meningkat hampir sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2025 yang hanya 158 unit rumah. “Kalau 10 kali lipat, di Jakarta baru 1.500 rumah yang dibedah. Sementara RTLH di Jakarta ada sebanyak 209.000 unit. Kalau gitu saya putuskan aja 2.000,” tandas dia.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan Usulan Pinjaman Asing US$ 1,5 Miliar untuk Bedah Rumah
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur menjelaskan, sepanjang tahun 2025, total 45.073 unit RTLH telah dibedah melalui program BSPS dengan total anggaran sekitar Rp 900 miliar. “Anggarannya Rp900 miliar, termasuk untuk pendampingan masyarakat,” ucap Fitrah.
Mekanisme dan Syarat Mendapatkan BSPS
Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, lokasi pelaksanaan program BSPS ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan delineasi wilayah, dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang permukiman.
Penetapan lokasi dilakukan melalui beberapa dasar, yakni:
• Penugasan Presiden;
• Arahan atau kebijakan Menteri PKP;
• Dukungan terhadap program nasional;
• Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; atau
• Usulan kepada Menteri PKP.
Usulan kegiatan dapat diajukan melalui sistem informasi bantuan perumahan di laman resmi Kementerian PKP oleh:
• Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara;
• Pimpinan kementerian/lembaga;
• Bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur; serta
• Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Usulan sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, lokasi kabupaten/kota, jumlah unit rumah, daftar calon penerima bantuan, serta nama pengusul.
Fitrah menegaskan, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan oleh pemerintah daerah maupun lembaga terkait. “Memang di aturan yang ada di kita itu pemerintah daerah salah satunya. Jadi kalau tokoh masyarakat, mungkin tokoh masyarakat itu yang bisa mengajukan pada pemerintah daerah,” kata Fitrah melalui unggahan di akun resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, dikutip Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
Kompak! Menteri Ara dan REI Sumbang Rp 5,5 Miliar buat Bedah Rumah
Setelah usulan diterima, Kementerian PKP akan melakukan seleksi administratif dan fisik terhadap calon penerima bantuan. Sesuai Pasal 71 dalam aturan tersebut, penerima BSPS merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan hasil verifikasi, antara lain:
• Memiliki penghasilan di bawah batas tertinggi yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
• Menempati rumah tidak layak huni;
• Memiliki bukti kepemilikan lahan atas nama sendiri dan satu-satunya; serta
• Memiliki komitmen terhadap pelaksanaan program.
“Program ini bukan hanya untuk memperbaiki rumah, tapi juga untuk memastikan masyarakat yang benar-benar berhak bisa menikmati hunian layak,” pungkas Fitrah.

