Misbakhun Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Pakai APBN, Beda dengan MBG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes tidak memerlukan evaluasi anggaran sebagaimana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Misbakhun menyebut sorotan publik terkait anggaran program ini keliru karena mekanismenya sama sekali tidak menggunakan dana APBN.
"Enggak, yang perlu dievaluasi apanya begitu lho? Koperasi Desa Merah Putih ini kan mekanismenya bukan APBN. Jadi enggak ada kaitannya dengan APBN," ujar seusai menghadiri peluncuran buku 'Estafet Ideologi Sumitro ke Prabowo' di Universitas Paramadina Kampus Kuningan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga
Prabowo Ungkap Kopdes Merah Putih Sediakan Sembako, Obat hingga Kredit Murah
Politikus senior Golkar ini menjelaskan, berbeda dengan program nasional lain, seperti MBG yang mengandalkan alokasi langsung dari keuangan negara, KDKMP dibangun melalui skema pembiayaan mandiri dan pemberdayaan berbasis kemitraan.
"Pembiayaan itu melalui Agrinas, melalui kredit di Bank Himbara, kemudian di-empowerment (diperkuat) sebagian dengan Dana Desa," kata Ketua Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan dan perbankan ini.
Mengingat tidak menyedot dana dari postur APBN secara langsung, Misbakhun menilai tuntutan evaluasi anggaran dari pihak luar menjadi tidak relevan. Menurutnya, program ini baru saja berjalan pada tahun ini sehingga masih berada dalam tahap pembuktian kualitas.
Lebih lanjut, Misbakhun menerangkan implementasi KDKMP saat ini lebih mengedepankan aspek kualitas operasional ketimbang sekadar mengejar kuantitas bangunan fisik di lapangan.
Merujuk pada data yang dipaparkan Kementerian Koperasi, infrastruktur fisik yang selesai dibangun memang sudah mencapai belasan ribu, tetapi operasionalnya dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
"Kan ini baru berjalan, baru tahun ini KDMP itu dijalankan. Pak Ferry (Menteri Koperasi) mengatakan ada 11.000 yang sudah dibangun, kemudian dioperasionalkannya baru 1.000 dan ini kan harus kualitatif bukan kuantitatif," jelasnya.
Oleh karena itu, DPR menyerahkan sepenuhnya fungsi pengawasan dan evaluasi berkala kepada kementerian teknis selaku pelaksana utama, bukan di tingkat perumusan anggaran negara. "Yang bisa melakukan itu adalah pelaksananya. Pelaksananya yaitu apa? Kementerian Koperasi," tambahnya.
Baca Juga
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Pelatihan Digital dan Manajerial
Meski tidak didanai APBN, Misbakhun menggarisbawahi KDKMP tetap merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara untuk melindungi ekonomi rakyat dari hulu ke hilir. Ia menyebut negara hadir lewat struktur kebijakan dan regulasi untuk mengatur agar distribusi barang serta jasa tidak lagi dimonopoli spekulan.
"Koperasi itu sebagai bentuk badan usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi kemasyarakatan. KDMP menjadi sebuah kebijakan negara, dioperasionalkan bagaimana barang dan jasa itu didistribusikan oleh negara tapi untuk kepentingan masyarakat yang luas," jelas Misbakhun.
