Gap Pendanaan UMKM Capai Rp 2.100 Triliun, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Konkret
JAKARTA, investortrust.id - Kesenjangan dalam pendanaan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih sangat tinggi. Pasalnya, pada 2024 ini, terjadi gap sekitar Rp 2.100 triliun dari Rp 3.700 triliun dana yang dibutuhkan.
Sedangkan pada 2025 dan 2026, gap atau kesenjangan antara kebutuhan dan pembiayaan yang tersedia diperkirakan masing-masing sebesar Rp 2.300 triliun dan Rp 2.400 triliun.
Hal tersebut disampaikan Chief Executive Officer (CEO) PT Investortrust Indonesia Sejahtera, Primus Dorimulu dalam acara bertajuk “Menggali Potensi Alternatif Pembiayaan bagi UMKM” yang digelar investortrust.id di Hotel Aryaduta, Selasa (26/3/2024).
"Kalau tidak ada langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, gap ini bisa membesar. Gap yang terus membesar antara kebutuhan pembiayaan dan dana yang tersedia ini merupakan sebuah kenyataan ironis di negeri kita,” ucap Primus.
Baca Juga
Survei 2 Tahun, Kemenkop UKM dan BPS Catat 13,4 Juta Pelaku UMKM
Padahal, UMKM digadang-gadang sebagai pilar terpenting bagi ekonomi negara dan sebagai penyelamat saat ekonomi bangsa didera krisis. Pasalnya, UMKM telah kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun.
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2021 jumlah UMKM mencapai 64,2 juta, dan juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja hingga 97%, serta porsi investasi UMKM mencapai 60,4%
"Sebetulnya kalau kita perhatikan, perhatian yang begitu besar dan kebanggaan terhadap UMKM ada dasarnya. Tidak salah kalau kita mengusung tagline 'UMKM maju, bangsa sejahtera!'," tandas Primus.
Usaha mikro atau UMi yakni unit usaha dengan omzet maksimal Rp 2 miliar pertahun mencapai 63,955 unit dan berkontribusi 99,62% terhadap total unit usaha di Indonesia.
Baca Juga
Dukung UMKM, BI Optimistis Insentif Likuiditas 4% Tercapai Tahun Ini
Pelaku usaha kecil yang beromzet Rp 2 miliar hingga 15 miliar per tahun mencapai 193.959 unit. Porsi unit usaha kecil hanya 0,3% dari jumlah UMKM.
Unit usaha menengah dengan omzet Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun mencapai 44.728 unit atau 0,07% dari UMKM.
Sedangkan usaha besar 5.550 unit atau 0,01% dari total pelaku usaha. Masuk kategori usaha besar atau korporasi adalah unit usaha dengan omzet di atas Rp 50 miliar per tahun.

