Mulai 1 Juni 2026 Ekspor SDA Lewat Satu Pintu, Danantara Jamin Kontrak Tetap Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme perantara tunggal akan berjalan mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN Dony Oskaria mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor SDA sesuai amanat peraturan pemerintah (PP) yang telah diterbitkan pemerintah.
Baca Juga
Ekspor Tambang Mau Diatur Satu Pintu, Industri Khawatir Kontrak Terganggu
“Kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, PT DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gdeung Parlemen Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Dony, tugas utama DSI adalah memastikan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia dilakukan secara wajar, transparan, dan sesuai nilai pasar sehingga tidak terjadi praktik manipulasi harga maupun pengalihan keuntungan ke luar negeri. “Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki,” tegasnya.
Dia menambahkan, Danantara berkomitmen menjalankan mandat tersebut secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Maka dari itu, masyarakat maupun pelaku usaha akan dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, Dony memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan-perusahaan tetap berlaku dan berjalan normal. Danantara tidak akan mengganggu hubungan bisnis yang telah terjalin selama ini sepanjang tidak ditemukan indikasi praktik under-invoicing maupun transfer pricing.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi praktik yang ingin kita hindari, yaitu under-invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan, Danantara saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dipantau secara lebih transparan dan real time. Sistem tersebut diharapkan menjadi fondasi tata kelola baru ekspor komoditas nasional. “Kami sedang mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan,” kata Dony.
Baca Juga
Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Aman Selama Tak Ada Under-Invoicing
Dia meyakinkan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan mekanisme tersebut karena pemerintah menjamin kepastian bisnis tetap terjaga. Fokus utama kebijakan ini adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari ekspor komoditas strategis.
Menurut Dony, skema perantara tunggal akan terus dievaluasi hingga akhir 2026. Pemerintah nantinya akan menentukan model terbaik yang dapat diterapkan secara permanen berdasarkan hasil pelaksanaan selama masa transisi.
“Semua kontrak berjalan normal. Kami hanya memastikan tata kelola yang lebih baik sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” pungkasnya.

