OJK Panggil ‘Fintech’ Solusiku, Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Proses Penagihan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi PT Anugerah Digital Indonesia pada Kamis (4/6/2026). Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias fintech peer to peer (P2P) lending dengan merek Solusiku itu diduga melakukan pelanggaran dalam proses penagihan kepada nasabah.
OJK menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima OJK, konsumen menduga terdapat tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga
“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” jelas OJK dalam keterangan yang dirilis Sabtu (6/6/2026).
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh Solusiku, yaitu kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.
“OJK juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan,” papar OJK.
Selain itu, OJK meminta Solusiku memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai.
Solusiku diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Langkah lain yang harus dilakukan pinjol atau pindar tersebut adalah memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan maupun pihak ketiga.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pendalaman dan memantau tindak lanjut yang dilakukan penyelenggara. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.
OJK menegaskan, seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Baca Juga
Update Juni 2026: Tersisa 94 Pindar Resmi Berizin OJK, Jangan Salah Pilih!
“Kegiatan penagihan juga wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, serta tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tegas OJK.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang telah berizin dan diawasi OJK. Meski demikian, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian.
OJK menginformasikan, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

