Komite Tapera Bakal Matangkan Skema Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Pekan Depan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Komite Tabungan Pengelola Perumahan Rakyat (Tapera) akan mematangkan skema tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun pada pekan depan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Ketua Komite Tapera, Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, pembahasan regulasi tenor KPR hingga 40 tahun akan dilakukan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, hingga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Baca Juga
“Kita berencana minggu depan, tadi saya berbicara dengan Menteri Keuangan, kita akan rapat dengan Menteri Keuangan, dengan Ibu Kiki dari OJK, dan juga Pak Yassierli dari Menteri Ketenagakerjaan, terutama untuk membuat regulasi soal tenor (KPR subsidi) menjadi 40 tahun,” kata Ara di kantor BRI, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurut Ara, tenor KPR 40 tahun nantinya hanya menjadi salah satu opsi tambahan bagi masyarakat dalam memilih masa cicilan rumah subsidi. “Nanti itu salah satu opsi, bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun. Ya pasti (ada regulasi yang diubah). Secepatnya lah (target rampung),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Hery Gunardi menyebut, tenor panjang tidak akan diterapkan secara menyeluruh dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan debitur.
“Jadi, pemerintah akan memberikan tenor yang lebih panjang, tapi kan tidak mainly semua (tenor KPR) dipakai 40 tahun ya. Sesuai kebutuhan, ada 10 tahun, 20 tahun, 15 tahun, 5 tahun. Kadang-kadang melihat pengalaman selama ini KPR di bank itu -- walaupun kita kasih (tenor KPR) 20-25 tahun, rata-rata 10 tahun sudah lunas,” terang Hery.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Kementerian PKP mulai menggodok rencana perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun. Skema tersebut dinilai dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat mendapat akses pembiayaan rumah yang lebih terjangkau.
Baca Juga
Tembus Rp 9,2 Triliun, Penyaluran KUR Perumahan BRI Terbesar Nasional
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma menjelaskan, simulasi BP Tapera menggunakan acuan upah minimum regional (UMR) terendah di Indonesia pada 2026, yakni di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.327.813 per bulan. Dengan tenor KPR 40 tahun dan asumsi kemampuan mencicil sebesar 32% dari penghasilan bulanan, cicilan rumah diperkirakan mencapai Rp 773.154 per bulan.
Ia menilai perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas jangkauan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sekaligus meringankan beban cicilan masyarakat.

