Industri Migas Minta Regulasi Lebih Stabil demi Tarik Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Indonesian Petroleum Association (IPA) menilai penguatan kepastian hukum dan terobosan fiskal menjadi syarat penting untuk menjaga daya tarik investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia di tengah tantangan eksplorasi yang semakin kompleks.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, pelaku industri menilai perubahan regulasi perlu tetap memberikan perlindungan memadai bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yakni perusahaan yang mendapat hak mengelola wilayah kerja migas dari pemerintah.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan sektor migas merupakan bisnis jangka panjang dengan masa kontrak yang dapat berlangsung hingga puluhan tahun.
Baca Juga
IMA Tegaskan Skema Migas Tak Bisa Disalin ke Industri Minerba
“20 tahun, 40 tahun itu panjang, banyak tentu yang terjadi di suatu tempat. Karena ada hal-hal yang terjadi, kadang-kadang pemerintah membuat aturan-aturan baru yang mungkin tidak sama dengan yang ada di kontrak,” ujar Marjolijn saat konferensi pers praevent IPA Convex 2026 di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan perubahan kebijakan bukan berarti dilakukan tanpa alasan. “Bukan pemerintah asal-asalan, bukan. Memang ada keperluannya,” kata Marjolijin.
Namun, menurut dia, setiap perubahan aturan perlu dikomunikasikan secara bersama agar investasi tetap berjalan dan kepastian hukum tetap terjaga. “Kami memohon agar untuk investasi itu berjalan, walaupun memang ada keperluan sesudah kontrak ditandatangani, kepastian hukum harus ada,” kata dia.
Marjolijn mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki skema stabilisasi hukum, yakni mekanisme perlindungan yang menjaga keseimbangan kontrak saat terjadi perubahan regulasi. Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut masih perlu diperkuat.
“Jangan bilang tidak ada stabilisasi hukum, karena jawabannya ada. Cuma kami ingin itu di-improve sehingga kalau ada perubahan-perubahan yang harus dilakukan, tetap ada perlindungan yang memadai,” kata dia.
Ia menggambarkan pentingnya koordinasi itu dengan analogi sederhana. “Kalau mau belok, belok bareng. Jangan sendiri-sendiri. Kan bikin kontrak lebih dari satu pihak, jadi harus dibicarakan bersama,” kata dia.
Sorotan pada Kebijakan Fiskal
Selain isu kepastian hukum, IPA juga menyoroti sejumlah perubahan aturan yang dinilai berdampak langsung terhadap model bisnis kontraktor migas. Marjolijn mencontohkan kebijakan terkait penggunaan dana hasil ekspor (DHA) kontraktor yang sebelumnya dapat dikelola secara lebih fleksibel.
“Ada beberapa aturan soal penggunaan DHA yang misalnya sebelumnya bebas untuk digunakan. Sekarang ada aturannya, padahal sebetulnya itu 100% menjadi hak sesuai kontrak,” kata dia.
Hal serupa juga terjadi pada fleksibilitas penjualan bagian produksi kontraktor. Menurut dia, industri memahami alasan pemerintah menerbitkan aturan baru, tetapi perubahan tersebut sebaiknya disertai negosiasi atau kompensasi agar tidak mengganggu keseimbangan bisnis. “Bukan hanya dibicarakan, tapi kompensasi apa yang bisa dibicarakan sehingga bisnis itu tetap dalam keadaan yang baik,” katanya.
Marjolijn menambahkan tantangan eksplorasi di wilayah baru yang lebih sulit menuntut adanya insentif fiskal yang lebih kompetitif. Ia mencontohkan skema assume and discharge yang pernah berlaku pada kontrak migas hingga 2010. Skema tersebut memungkinkan kontraktor hanya membayar pajak akhir, sementara pajak tidak langsung ditanggung pemerintah. “Itu keren banget. Tetapi sesudah itu berubah. Tolong dipertimbangkan untuk hal-hal menarik begitu diberlakukan kembali,” ujarnya.
Menurut dia, setelah 2010 memang terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan yang membuka ruang evaluasi terhadap skema serupa, tetapi penerapannya belum otomatis. Kondisi itu dinilai memperpanjang proses administrasi dan menambah ketidakpastian bagi investor.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, Marjolijn menegaskan pemerintah telah melakukan banyak pembenahan dalam beberapa tahun terakhir. Ia meminta evaluasi terhadap iklim investasi migas dilakukan secara adil. “Kalau saya ngomong begini, bukan berarti selama ini tidak ada perbaikan. Mohon maaf, tolong kita fair,” kata dia.
Menurut dia, sejak 2020 hingga sekarang telah banyak perubahan positif, termasuk fleksibilitas dalam pilihan skema kontrak. “Kita sudah bebas, mau pakai gross split boleh, mau pakai cost recovery boleh. Itu salah satu contoh yang menurut saya bagus,” kata dia.
Baca Juga
Industri Migas RI Hadapi Era Baru, IPA Convex 2026 Angkat Isu Kemitraan
Gross split merupakan skema bagi hasil tetap antara pemerintah dan kontraktor, sementara cost recovery memungkinkan penggantian biaya operasi kepada kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku.
Marjolijn mengatakan reformasi tersebut menunjukkan adanya kemajuan. Namun, ia menilai tantangan lapangan migas saat ini jauh lebih berat dibanding dekade sebelumnya. “Perubahan itu ada. Tetapi kita juga menghadapi medan yang lebih susah. Jadi tolong dilihat hal-hal lain apa lagi yang bisa diperbaiki.”
Ia berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk membandingkan praktik terbaik dari negara lain dan mempertimbangkan kebijakan yang mampu menjaga daya saing investasi migas Indonesia secara berkelanjutan.

