Skema New Gross Split Dirumuskan untuk Tarik Investor di Hulu Migas, Ini Kata SKK Migas
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk menarik minat investor dalam melakukan operasi minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM terkait aturan penyederhanaan komponen gross split tersebut.
“Itu kan Permen, dari tim SKK itu sudah koordinasi dengan Direktur Hulu (Migas) untuk segera kita melakukan sosialisasi terkait dengan skema gross split-nya itu karena ini Permen-nya keluar dari Kementerian. Semestinya yang melakukan sosialisasi harus dari Dirjen Migas at least, kalau nggak kan kita mendahului,” kata Hudi saat ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga
Tarik Minat Investor Asing di Sektor Migas, Ini 3 Jurus Kementerian ESDM
Hudi tidak memungkiri, diterbitkannya Permen ini merupakan salah satu upaya untuk terus meningkatkan iklim investasi di sektor hulu migas. Terlebih, kontraktor migas saat ini juga dapat memiliki fleksibilitas dalam memilih skema kontrak, yakni dengan cost recovery atau gross split.
“Kalau dulu umpamanya kita lihat kalau kita perpanjangan WK otomatis gross split. Kalau ini kan masih menjadi fleksibel. Ini menjadi salah satu (cara) ya kita mendengarkanlah dari sisi investor, bahwa they need that flexibility,” ujar dia.
Hudi pun berharap dengan diterbitkannya Permen baru ini akan semakin meningkatkan lifting minyak dan gas nasional. Utamanya dia menyoroti di sisi minyak, yang mana produksinya masih jauh dari target.
Baca Juga
Kepala SKK Migas: Belanja Hulu Migas Dalam Negeri Tahun Ini Bakal Tembus Rp 124,8 Triliun
Sebagai informasi, realisasi lifting minyak di Semester I-2024 tidak mencapai target, yakni hanya 576.000 barel minyak per hari (BOPD). Padahal, target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah 635.000 BOPD.
“Nah bagaimana kita melakukan peningkatan minyak, salah satunya dengan bisa memberikan insentif dalam bentuk fiscal terms yang mungkin bisa lebih baik untuk PSC supaya mengundang para investor-investor ini untuk terus mengembangkan di Indonesia. Termasuk juga salah satunya yang kita harapkan mereka bisa menggenjot terkait dengan eksplorasi,” ungkap Hudi.

