Revisi Permendag Ekosistem E-Commerce Masuki Tahap Pembahasan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah secara intensif mempersiapkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan yang muncul dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai tingginya biaya administrasi hingga beban logistik yang dikenakan oleh penyedia platform lokapasar. Upaya pembenahan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis digital yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini proses perbaikan aturan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan mendalam antar pemangku kepentingan.
Dalam keterangannya di sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta pada Minggu (10/5/2026), Budi menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh pada struktur perdagangan elektronik di tanah air.
Baca Juga
Cemas Banjir Etanol Impor, Asosiasi Petani Tebu Minta Permendag16/2025 Soal Kebijakan Impor Direvisi
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujar Menteri yang akrab disapa Busan tersebut seperti dikutip Antara.
Fokus utama dari revisi aturan ini adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap produk dalam negeri, memastikan keamanan konsumen, serta memberikan prioritas promosi bagi produk UMKM di platform digital.
Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa pemerintah ingin menjamin hak-hak para penjual lokal agar mendapatkan ruang yang lebih luas dan adil dalam bersaing dengan produk luar.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” tuturnya menekankan arah kebijakan baru tersebut.
Baca Juga
Pemerintah Godok Aturan Wajib untuk Lindungi UMKM dari "Cekikan" Tarif E-Commerce
Perbaikan ekosistem ini dipastikan akan melibatkan kolaborasi dari berbagai elemen, mulai dari pelaku usaha, pemilik platform, hingga para penjual agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan.
Mendag Budi Santoso memastikan bahwa semua instrumen regulasi sedang ditinjau kembali guna mencapai keseimbangan ekonomi digital yang berkelanjutan. Menurutnya, pertumbuhan industri e-commerce tidak dapat dipisahkan dari keberadaan seller, begitu pula sebaliknya. “Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng. Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali, kita olah semuanya,” kata Budi menambahkan.
Melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik yang lebih mapan dan memiliki tata kelola yang transparan. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap perizinan berusaha dan periklanan, diharapkan beban biaya yang selama ini dikeluhkan UMKM dapat ditekan, sehingga produk lokal mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

