Revisi Permendag 36/2023 Segera Selesai, 3 Protes Dunia Usaha Jadi Pembahasan
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjamin revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Imporakan segera selesai sebelum 10 Maret 2024.
“Permendag 36/2023 itu mulai berlaku 10 Maret. Kita targetkan sebelum 10 Maret itu sudah selesai revisinya,” kata Susi, sapaan Susiwijono, di kantornya, Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Susi mengatakan pembahasan mengenai revisi Permendag 36/2023 tersebut telah dibicarakan dalam rapat koordinasi terbatas antara menteri koordinator bidang perekonomian, menteri perdagangan, dan kementerian terkait. Dalam rapat terbatas itu terdapat tiga topik yang menjadi pembahas.
“Itu yang menjadi protes dari pelaku usaha, ada tiga hal,” kata dia.
Baca Juga
95% Bahan Baku Obat Impor, Indonesia Gandeng India Kerja Sama Produksi
Susi mengatakan tiga komoditas yang direlaksasi yaitu bahan baku Mono-ethylene Glycol (MEG), suku cadang industri pesawat terbang atau Maintenance, Report, and Operations (MRO), dan bahan baku plastik.
Untuk MEG, Susi mengatakan adanya perubahan pelabuhan pemasukan untuk bahan baku tersebut. “Pelabuhan Merak tidak ditunjuk sebagai pelabuhan pemasukan, sehingga kita revisi,” kata dia.
Susi mengatakan untuk bahan baku industri pesawat terdapat sekitar 470-an kode HS yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). Relaksasi, kata dia, diperlukan agar mendorong industri pesawat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi.
“Mengurangi tingginya harga tiket pesawat, komponen itu kan masuk termasuk di situ. Kemarin diputuskan, untuk MRO kita relaksasi lartasnya,” ucap dia.
Relaksasi terhadap bahan baku plastik (BPP), kata Susi, diprotes pengusaha karena terdapat 12 kode HS yang dikenai lartas. Protes ini karena BPP masih diperlukan industri di Tanah Air.
Baca Juga
Pabrik Amonium Nitrat Rp 1,2 Triliun Beroperasi, Pangkas Impor 62%
“Karena pemerintah melihat ini adalah urusan bahan baku industri, kan sekian banyak industri butuh itu. Sehingga kemarin bukan hanya menunda, Pak Menko dan Pak Mendag sepakat merelaksasi lartasnya,” kata dia.
Sebelumnya, beleid ini mendapat respons kritis dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dalam keterangan resminya, Kadin Indonesia khawatir pelarangan terbatas beberapa bahan baku impor yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok industri. Terutama, sektor industri strategis nasional, misalnya otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika, serta makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.
“Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe.
Juan berharap pemerintah dapat memperhatikan tantangan pelaku usaha untuk melakukan impor komoditas bahan baku dan bahan penolong. Dia menjelaskan ada beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang aturannya, misalnya, garam industri, besi baja dan turunannya, ban kendaraan berat, Mono-ethylene Glycol (MEG), bahan baku plastik, komoditas non-woven, dan komoditas kabel serat optik.
Baca Juga
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Kendaraan Listrik, Simak Ketentuannya!
Selain memperhatikan komoditas, Juan meminta pemerintah agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksanaan terkait Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sudah siap paling tidak 3-6 bulan sebelum aturan dijalankan. Ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan memberi waktu kepada pelaku usaha.

