Nasib Revisi Permendag 8/2024 Tergantung Laporan Satgas Deregulasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons soal peluang adanya revisi terhadap peraturan mendag (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, keputusan untuk merevisi Permendag 8/2024, Kemendag tergantung hasil laporan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi.
Menurut Budi Santoso, Satgas Deregulasi nantinya akan memberikan laporan terkait evaluasi terhadap kebijakan impor dan ekspor yang dibutuhkan oleh pemerintah, khususnya Kemendag.
"Ada yang namanya Satgas Deregulasi, kalau dari Kemendag kita akan evaluasi kebijakan impor, kebijakan ekspor, kemudian kemudahan berusaha. Jadi tidak hanya mengenai impor," kata dia usai menghadiri halalbihalal Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN wilayah DKI Jakarta itu menegaskan, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap permendag 8/2024 apabila rekomendasi Satgas Deregulasi mengusulkan hal demikian.
"Kita akan evaluasi bersama, harus diapakan (Permendag 8/2024). Artinya evaluasinya seperti apa, nanti tunggu setelah satgasnya selesai," sebutnya.
Baca Juga
Presiden Instruksikan Revisi Permendag 8 yang Rugikan Pengusaha
Sebelumnya Budi Santoso menjawab pertanyaan mengenai rencana pemerintah yang akan membentuk satuan tugas atau satgas deregulasi. Menurutnya, langkah itu tengah dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kan tadi udah dijelaskan Pak Menko (Airlangga Hartarto) tadi, akan membentuk tim Satgas deregulasi," ucap Budi saat ditemui usai acara Apindo, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kendati demikian, Mendag Budi belum bisa merinci apa saja aturan atau regulasi yang akan mengalami perubahan. Oleh sebab itu, ia menyebutkan pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenko Perekonomian apabila pekerjaan Satgas tersebut telah rampung.
"Nah nanti kalau udah dibentuk Satgasnya baru kita ketemu. Ya apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya. Jadi kita nunggu dulu," terangnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui kapan atau target satgas deregulasi tersebut akan dibentuk, serta siapa saja kementerian atau lembaga dan pihak-pihak yang terlibat pada satuan tugas tersebut
"Belum, lagi disusun, saya juga belum baca. Konsepnya, ya nanti kan setelah Satgasnya terbentuk, baru kita ini, kita ngumpul bareng-bareng," imbuh Mendag Budi.
Baca Juga
Antisipasi Tarif Trump, Pengusaha Konveksi Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Dikebut
IKM Terjepit
Pada kesempatan terpisah Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyoroti kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap sejumlah negara. Bahkan hal ini bisa makin memburuk jika revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak segera dilakukan.
Salah satu substansi penting dalam Permendag 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. Aturan tersebut bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di Indonesia. Itulah yang dikeluhkan pengusaha domestik.
Nandi pun menyebut bahwa semenjak adanya Permendag 8/2024 kondisi industri kecil dan menengah (IKM) kian terjepit akibat membanjirnya produk impor murah, bahkan hal itu dirasakan jelang Lebaran kemarin.
“Lebaran tahun ini, bukan yang menguntungkan bagi IKM. Meskipun biasanya jadi peak season. Tahun lalu, dua minggu sebelum Lebaran, stok kami udah habis. Sekarang, yang laku hanya 30%,” ujar Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/4/2025).
IPKB mendesak pemerintah lewat Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi Permendag 8/2024 yang banyak dikeluhkan oleh pelaku industri. Di sisi lain, IPKB juga berharap pemerintah untuk memperketat pengawasan pada jalur distribusi digital.
“Saya usulkan ada restriksi perdagangan yang jelas. Saya lebih kepada itu ya, mungkin di e-commerce juga harus diregulasi. Karena melalui e-commerce ini kan sangat mudah untuk datang produk-produk impor ilegal masuknya,” tutupnya.

