Pasang PLTS Atap, Begini Mekanisme Pengajuan dan Dokumen yang Diperlukan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri terbaru, yakni Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Permen ini merupakan upaya pemerintah dalam merespons dinamika perubahan yang ada di masyarakat, dan untuk memfasilitasi masukan dari berbagai pihak yang ingin berkontribusi dalam pengembangan PLTS Atap.
“Melalui peraturan terbaru ini, diharapkan dapat meningkatkan perbaikan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik, khususnya sistem PLTS atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri,” kata Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman Hutajulu, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
ESDM Terbitkan Permen Baru tentang PLTS Atap, Ini Poin Krusialnya
Untuk menjaga keekonomian sistem PLTS atap menjadi lebih baik, penggunaan PLTS Atap disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar kapasitas yang dipasang dapat terserap sepenuhnya.
Selain itu, penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan dengan golongan tarif industri merupakan salah satu bentuk insentif untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS Atap dalam skala besar.
Berikut adalah mekanisme pengajuan permohonan pemasangan PLTS Atap:
Baca Juga
Resmikan PLTS Atap 9,3 MWp, GGRP Targetkan Kurangi Emisi 47.400 Ton/Tahun
1. Pendaftaran oleh calon pelanggan. Calon Pelanggan mengajukan permohonan pembangun pemasangan sistem PLTS Atap kepada pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan. Periode Permohonan PLTS Atap setiap bulan Januari dan Juli dengan jangka waktu permohonan selama 30 hari kalender.
2. Verifikasi. Verifikasi oleh Pemegang IUPTLU
3. Pengumuman. Jangka waktu penerbitan surat pemberitahuan selama 30 hari kalender setelah batas akhir periode pendaftaran. Apabila setelah 30 hari kalender dari batas akhir permohonan tidak ada pemberitahuan maka dianggap permohonan disetujui.
4. Perizinan. Untuk yang kapasitas inverternya di atas 500 KW maka harus mengurus untuk IUPTLS. Sedangkan untuk yang kapasitas inverternya sampai dengan 500 KW hanya dalam bentuk laporan instalasi PLTS Atap.
5. Pemasangan. Pembangunan dan pemasangan PLTS Atap oleh Badan Usaha yang telah terdaftar di Ditjen Ketenagalistrian. Ini bisa dicek di siujang.esdm.go.id.
6. Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Untuk yang kapasitasnya di atas 500 KW ataupun di bawah 500 KW tapi kontrol panelnya menjadi 1 bagian terpisah, maka harus memiliki SLO.
- Untuk yang kapasitasnya di bawah 500 KW tetapi dengan kontrol panelnya menjadi 1 bagian yang tidak terpisah, maka cukup dengan pemenuhan kewajiban SLO ataupun nomor registrasi menteri.
Jika dalam waktu 6 bulan dari persetujuan itu belum memiliki SLO untuk yang kapasitasnya di atas 500 KW atau di bawah 500 KW tapi kontrol panel menjadi 1 bagian terpisah, maka kuota ataupun persetujuannya bisa dicabut oleh pemegang IUPTLU.
Sementara untuk yang di bawah kapasitas 500 KW, yang kontrol panelnya menjadi bagian tidak terpisah, jika dalam waktu 3 bulan belum mendapt nomor registrasi dari menteri maka persetujuannya juga bisa dicabut.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk pemasangan sistem PLTS Atap:
1. Data Administrasi
- Nomor Identitas Pelanggan PLTS Atap
- Nama Pelanggan PLTS Atap
- Nomor Induk Kependudukan
- NPWP
- Alamat Pelanggan PLTS Atap
2. Data Teknis
- Besaran daya terpasang (VA)
- Badan Usaha yang ditunjuk
- Diagram satu garis
- Rencana operasi (khusus untuk pelanggan industri)
3. Data Teknis Lainnya
- Dokumen informasi proteksi inverter dan fungsi Anti Islanding, informasi over/under frekuensi
- Data proyeksi produksi kWh Sistem PLTS Atap
- Dokumen proyeksi beban harian
- Dokumen analisis hubung singkat
- Dokumen kajian load flow
- Dokumen dampak harmonisa
- Dokumen kajian stabilitas
- Dokumen pengaturan basis data prakiraan cuaca.

