Kemenperin: Bea Masuk LPG 0% demi Jaga Daya Saing Industri Petrokimia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi meniadakan tarif bea masuk liquefied petroleum gas (LPG), yakni dari 5% menjadi 0% sebagai langkah alternatif untuk menghadapi kelangkaan bahan baku industri petrokimia, khususnya nafta akibat adanya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesinambungan rantai pasok industri dari hulu hingga hilir.
Di tengah tekanan kondisi global seperti saat ini, Febri menyebutkan, insentif tersebut diharapkan dapat membantu industri petrokimia nasional tetap berproduksi optimal sekaligus menjaga daya saing di pasar domestik maupun ekspor.
"Pada prinsipnya itu adalah kabar baik bagi industri hulu petrokimia, bahwa ada penurunan bea masuk LPG. Tapi yang penting bagi kami adalah menjaga keseimbangan industri antara industri hulu, industri antara, dan industri hilir. Kami terus menjaga keseimbangan ini," ucap Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga
Antisipasi Kelangkaan Nafta, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Industri Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti mengatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas terganggunya pasokan nafta, yang sebagian besar berasal dari kawasan Timur Tengah.
“Distribusi bahan baku tersebut sekitar 90% melewati Selat Hormuz, sehingga sangat rentan terhadap gejolak geopolitik,” ungkap Wiwik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam proses produksi petrokimia, nafta merupakan bahan baku utama. Namun dalam kondisi tertentu, industri juga dapat memanfaatkan LPG sebagai alternatif bahan baku, meskipun penggunaannya terbatas.
“LPG bisa digunakan sebagai bahan campuran hingga sekitar 50%, sementara sisanya masih bergantung pada nafta atau kondensat,” imbuhnya.

