Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Upaya memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus menopang ketahanan energi nasional memasuki babak baru setelah sejumlah koperasi dan pelaku usaha menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan sumur minyak bersama PT Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur.
Kesepakatan yang diteken pada Selasa (22/4/2026) di Patrajasa Jakarta itu menjadi tonggak percepatan legalisasi sumur minyak rakyat dengan tata kelola yang lebih aman, patuh regulasi, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga
PEP Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru di Abab, Potensi Produksi 505 BOPD
Penandatanganan melibatkan Koperasi Produsen Karya Energi Nusantara Kabupaten Kendal, PT Mataram Connection Nusantara di Kabupaten Blora, serta Koperasi Blora Migas Energi Kabupaten Blora.
Skema ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar operasional pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem produksi migas di sejumlah daerah.
Acara tersebut dihadiri Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Joko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto, Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi, serta Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Ruby Mulyawan.
Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Ruby Mulyawan mengatakan proses kerja sama ini berawal dari rekomendasi teknis tim gabungan pada Oktober 2025. Tahapan itu kemudian dilanjutkan dukungan pemerintah daerah pada Januari 2026, penerbitan surat acuan pada Februari, hingga pengajuan kepada SKK Migas dan Pusat Sumber Daya Mineral pada April 2026.
“Dari pengajuan hingga penandatanganan hanya membutuhkan waktu satu bulan. Meski sempat terdapat dinamika pembahasan terkait skema 0,5% PSW, tim Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi Randugunting berhasil menemukan solusi bersama,” ujarnya dikutip Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, percepatan tersebut menunjukkan komitmen semua pihak dalam menghadirkan tata kelola sumur rakyat yang lebih baik.
Perwakilan Badan Kerja Sama Usaha Jawa Tengah menyebut kerja sama ini menjadi momentum transformasi bagi penambang sumur rakyat. Dengan legalitas yang lebih jelas dan pendampingan teknis, para pekerja kini dapat beroperasi secara terbuka dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengapresiasi kecepatan realisasi kerja sama tersebut. Inovasi teknis yang diterapkan di lapangan menjadi nilai tambah dalam upaya meningkatkan efisiensi produksi.
Ariana menyoroti penerapan metode produksi yang memungkinkan satu sumur tidak hanya menghasilkan minyak, tetapi juga melakukan injeksi air guna menjaga tekanan reservoir. Teknik ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi produksi sekaligus memperpanjang usia produktif sumur.
Kepala SKK Migas Joko Siswanto menegaskan sektor hulu migas memiliki peran strategis terhadap penerimaan negara. “Kontribusi hulu migas sangat penting bagi APBN, termasuk dalam mendukung pembiayaan subsidi energi. Indonesia dinilai memiliki ketahanan energi yang kuat karena mampu menjaga stabilitas harga energi bersubsidi,” katanya.
Baca Juga
Pakai Teknologi 'Walking Rig', Pertamina Drilling Tuntaskan Sumur di Sumsel dalam 38 Hari
Dari sisi hilir, Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi memastikan kesiapan perusahaan menyerap hasil produksi. Ia menegaskan kesinambungan sektor hilir sangat bergantung pada pasokan dari hulu. “Tanpa produksi dari hulu, tidak akan ada produk energi yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Peran kami adalah memastikan minyak yang dihasilkan dapat diolah dan didistribusikan secara optimal,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dan Pertamina berharap terbentuk model kolaborasi yang lebih kuat antara negara, badan usaha milik negara, dan masyarakat. Selain meningkatkan produksi migas nasional, legalisasi sumur rakyat juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan energi Indonesia secara berkelanjutan.

