Kemenhub Audit Keselamatan Taksi Xanh SM Pascatabrakan Kereta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM, operator taksi listrik Vinfast, pada Selasa (28/4/2026) untuk klarifikasi pascakecelakaan KRL lintas Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga
MTI Soroti Empat Langkah Penguatan Keselamatan Kereta Seusai Insiden Bekasi
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah dalam setiap penanganan kasus transportasi. “Prinsip kami jelas, setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Aan.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, taksi yang terlibat dalam kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026, serta beroperasi sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Perusahaan taksi Green SM juga diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
Aan menambahkan, Kemenhub akan mengaudit kembali penerapan standar keselamatan di lapangan, termasuk aspek kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional. “Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” ujar dia.
Selain itu, Ditjen Hubdat akan melakukan klarifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” tandas Aan.
Dia menuturkan, hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap operator terkait. “Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur Aan.
Berdasarkan kronologi awal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa insiden bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi–Cikarang tertemper taksi listrik berwarna hijau di perlintasan sebidang JPL 85. Rangkaian KRL kemudian dievakuasi dan ditetapkan sebagai perjalanan luar biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal.
Baca Juga
Kronologi Awal Kecelakaan Kereta Argo dan KRL di Bekasi Timur
Dampak dari kejadian tersebut, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden tabrakan dengan KRL atau commuter line PLB 5568 yang sedang berhenti.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan update terkini terkait tabrakan maut KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. AHY mengungkapkan hingga Selasa (28/4/2026) pukul 13.00 WIB, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit imbas dari kecelakaan kereta tersebut.

