Pemerintah Godok Aturan Wajib untuk Lindungi UMKM dari "Cekikan" Tarif E-Commerce
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi para pelaku usaha di ekosistem digital. Langkah ini diambil guna merespons keluhan para pengusaha UMKM terkait tingginya beban tarif yang dikenakan oleh berbagai platform e-commerce.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan adanya keadilan bagi pengusaha kecil yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus dalam beraktivitas di pasar digital.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sering kali bersifat bantuan sementara, regulasi yang sedang digodok ini akan bersifat mengikat atau wajib. Maman menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar insentif situasional.
"Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” kata Maman melalui keterangan tertulis yang diterima Investortrust di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca Juga
Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan, Menteri UMKM Punya Harapan Ini
Saat ini, draf regulasi tersebut telah memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Menurut Maman, kekosongan regulasi komprehensif selama ini membuat posisi tawar UMKM cenderung lemah. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengusaha UMKM dapat mengembangkan usahanya di platform digital dengan rasa aman dan kepastian hukum yang berkelanjutan.

