Bagikan

DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Minyak Goreng

Poin Penting

Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan meminta pemerintah segera mengendalikan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah.
Data BPS dan Kemendag mencatat kenaikan harga rata-rata nasional untuk semua kategori minyak goreng pada pekan ketiga April 2026.
Kenaikan harga dinilai menekan daya beli masyarakat serta UMKM, sehingga pemerintah didorong segera melakukan operasi pasar sebagai solusi.

JAKARTA, investortrust - Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan meminta pemerintah segera mengendalikan harga minyak goreng yang mengalami kenaikan di sejumlah daerah. Langkah tersebut penting untuk meminimalisasi dampak lanjutan terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

"Kami mendapat laporan adanya kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Kenaikan ini harus segera direspons cepat oleh pemerintah. Pemerintah harus mampu mengendalikan harga minyak goreng," kata Nasim Khan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga minyak goreng di sejumlah daerah mengalami kenaikan pada pekan ketiga April 2026. Harga rata-rata minyak goreng secara nasional dari seluruh kategori, baik curah, premium, maupun Minyakita, naik dari sekitar Rp 19.358 per liter menjadi Rp 19.592.

Baca Juga

Imbas Kenaikan Harga Energi Dunia, Biaya Kemasan Plastik Picu Lonjakan Harga Minyak Goreng

Sementara itu, data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan per 22 April 2026 menunjukkan harga minyak goreng sawit kemasan premium berada di angka Rp 21.827 per liter atau naik 0,14% dari hari sebelumnya. Kenaikan serupa terjadi pada minyak goreng curah yang naik 0,14% menjadi Rp 19.501 per liter.

Nasim menegaskan, kenaikan harga minyak goreng tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir di setiap rumah tangga, sehingga kenaikan harga akan meningkatkan beban pengeluaran masyarakat.

Pedagang menata minyak goreng kemasan di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tangsel. Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal

"Kenaikan harga minyak goreng akan menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Biaya kebutuhan dapur meningkat, dan pada akhirnya memicu kenaikan harga makanan jadi di pasaran," ujar dia.

Selain itu, menurut Nasim Khan, kenaikan harga minyak goreng berdampak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner. Biaya produksi yang meningkat berpotensi menurunkan margin keuntungan, bahkan memaksa pelaku usaha menaikkan harga jual atau mengurangi kualitas produk.

Baca Juga

Harga Minyak Goreng Meroket, Bapanas Ingin Genjot Distribusi Minyakita

"Kondisi ini bisa memicu efek berantai, mulai dari penurunan omzet UMKM, berkurangnya daya beli masyarakat, hingga meningkatnya potensi inflasi bahan pangan," tegas dia.

Untuk itu, Nasim Khan mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret, salah satunya melalui operasi pasar (OP) guna menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Operasi pasar bisa menjadi solusi jangka pendek untuk menstabilkan harga. Pemerintah harus memastikan distribusi lancar dan harga tetap terjangkau agar masyarakat tidak semakin terbebani," tutur

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024