KAI Catat 50 Kasus Pelecehan di Kereta Tiap Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Vice President Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Anne Purba mengungkapkan sebanyak 50 laporan pelecehan seksual di kereta api masih terjadi setiap tahun, meski porsinya kecil dibandingkan total pelaporan dari pengguna yang diterima perseroan.
“Semua voice of customer itu dalam lima tahun itu lebih dari 12 juta. Itu artinya dalam satu tahun itu ada sekitar 2 sampai 3 juta. Dari 2 sampai 3 juta itu, ada laporan pelecehan seksual sekitar 50. Saya lihat kalau dari sisi persentase kecil, tetapi satu saja pelecehan itu kami serius menanganinya,” kata Anne kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga
KCI Catat 27 Juta Penumpang KRL Selama Angkutan Lebaran 2026, Lampaui Target
Anne menjelaskan, KAI melakukan sejumlah langkah pencegahan, mulai identifikasi pelaku dengan CCTV analytic untuk di-blacklist dari lingkungan stasiun maupun kereta, pembaruan sistem ticketing agar penumpang perempuan yang teridentifikasi melalui KTP dapat memilih duduk bersama perempuan, serta layanan 021-121 yang dibuka 24 jam.
Lebih lanjut, Anne menyebut, pada kuartal I-2026, laporan pelecehan seksual tercatat di dua layanan kereta. “Kami di Q1 2026, itu di KRL (commuterline) sendiri kita mendapatkan 18 laporan. Untuk kereta jarak jauh itu ada 3 laporan ya,” ucap dia.
Dia menambahkan, perusahaan fokus pada penyelesaian kasus serta perlindungan penumpang. “Namun, di sini kita fokus dalam penyelesaian masalah, perlindungan, dan kami akan terus melakukan upaya-upaya termasuk memperkecil akses pelaku di stasiun dan di atas kereta,” ujar Anne.
Baca Juga
Peron 6-8 Stasiun Bogor Ditutup 90 Hari, Dampaknya Ada Penyesuaian 31 Perjalanan KRL
Terpisah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan sekitar 37,51%.
Peningkatan laporan ke Komnas Perempuan tidak hanya mencerminkan tingginya kasus kekerasan dan pelecehan, tetapi juga meningkatnya keberanian korban untuk melapor. Kasus pelecehan yang terus bertambah menunjukkan lemahnya perlindungan dan penegakan hukum.

