Perusahaan Teknologi Veritask Rilis AI Legal Berbasis 'Traceability'
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Veritask, perusahaan teknologi hukum atau startup hukum di Indonesia meluncurkan AiYU, agentic artificial intelligence (AI) pertama di Indonesia yang dirancang untuk pekerjaan hukum dan kepatuhan, guna meningkatkan transparansi analisis regulasi dan memperluas akses layanan hukum bagi berbagai kalangan. AiYU merupakan platform berbasis kecerdasan buatan yang tidak hanya memberikan jawaban, tetapi menunjukkan dasar hukum dari setiap rekomendasi secara rinci.
Chief Legal & Co-Founder AiYU Sri H. Rahayu mengatakan pengalaman profesional selama lebih dari dua dekade menjadi dasar pengembangan platform ini agar akses terhadap pengetahuan hukum tidak terbatas pada kalangan tertentu.
Baca Juga
Kadin Indonesia Sosialisasikan KUHP Baru, Fokus pada Kepastian Hukum Dunia Usaha
“Pengetahuan hukum yang saya kumpulkan selama 23 tahun tidak seharusnya berakhir di kepala saya. Veritask adalah cara saya memastikan apa yang saya tekuni bisa dipakai oleh pengacara muda di Semarang, pemilik UMKM di Medan, dan siapa pun yang selama ini tidak punya akses. Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah,” ujar Sri dikutip Selasa (21/4/2026).
Berbeda dengan sistem AI hukum konvensional, AiYU memungkinkan pengguna menelusuri sumber jawaban hingga tingkat pasal, undang-undang (UU), versi amendemen, serta logika penelusuran yang digunakan. Dalam praktik hukum, kemampuan ini dikenal sebagai traceability, yaitu kemampuan untuk melacak asal-usul informasi secara transparan.
AiYU dirancang dengan kemampuan end-to-end untuk mendukung berbagai kebutuhan hukum, mulai penyusunan dokumen, penerjemahan, review kontrak, hingga pembuatan kajian hukum. Platform ini juga dilengkapi fitur regulatory intelligence yang memastikan pengguna terhubung dengan perkembangan regulasi terbaru. "Dengan dukungan lebih 300.000 peraturan dan jutaan putusan pengadilan di Indonesia, AiYU terus memperbarui basis datanya secara berkelanjutan," kata Sri.
Dia menilai sebagian besar AI hukum hanya mampu menghasilkan jawaban tanpa transparansi sumber. Kondisi ini berisiko bagi praktisi hukum yang harus mempertanggungjawabkan rekomendasi kepada manajemen.
Berbeda dengan platform regulasi yang dibangun sebagai basis data kemudian ditambahkan AI, AiYU dikembangkan sebagai sistem AI-native sejak awal dengan regulasi sebagai fondasi utama. Pendekatan ini memungkinkan setiap jawaban disusun berdasarkan dasar hukum yang dapat ditelusuri.
Sebagai sistem agentic, AiYU mampu menjalankan riset secara mandiri dan menampilkan setiap tahap proses secara real-time, mulai memahami pertanyaan, mengumpulkan regulasi relevan, hingga menyusun analisis. Selain itu, AiYU memungkinkan pengguna menyusun dokumen hukum, melakukan translasi, serta mereview klausul kontrak dalam satu antarmuka tanpa perlu berpindah aplikasi.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Hukum Adalah Instrumen Negara untuk Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara
Chief Executive & Co-Founder Veritask Rikordias Siahaan menilai kegagalan proyek bisnis sering kali bukan disebabkan oleh regulasi yang kompleks, melainkan kurangnya pemahaman terhadap perubahan aturan. “Proyek gagal bukan karena regulasinya ketat, tapi karena tim yang mengeksekusi tidak sadar regulasinya berubah,” ujarnya.
Chief Product and Technology Officer Veritask Eugenius Mario menegaskan bahwa fokus utama pengembangan AiYU adalah akuntabilitas. “Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat,” ujarnya.

