KPK: Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung Mengerikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan menggunakan surat pernyataan merupakan praktik yang mengerikan.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4/2026).
Asep menjelaskan modus tersebut melibatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta dibubuhi meterai, meskipun tanpa tanggal.
Menurut dia, pola tersebut merupakan temuan baru bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan pemerasan. “Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Asep melanjutkan, Bupati Tulungagung GSW memakai modus surat yang ditandatangani oleh kepala OPD agar bisa lepas dari jeratan hukum. “Saudara GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan,” ujar Asep.
Baca Juga
KPK: Bupati Tulungagung Selalu Reimburse Belanja Pribadi ke OPD
Melempar Tanggung Jawab
Asep menjelaskan mulanya Gatut Sunu meminta para kepala OPD seperti kepal dinas untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, kata dia, Bupati Tulungagung meminta mereka menandatangani surat bertanggung jawab secara mutlak terhadap pengelolaan anggaran OPD-nya.
“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, dia akan bertanggung jawab penuh. Itu juga diminta menandatangani. Jadi, ada dua surat tersebut," ujar Asep.
Kedua surat tersebut, kata dia, ditandatangani oleh kepala OPD dengan sengaja tanpa mencantumkan tanggal meskipun sudah diberi meterai, bahkan salinannya pun tidak diberikan.
Kemudian, ketika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun inspektorat daerah, maka yang dinilai bertanggung jawab adalah kepala OPD tersebut sebagaimana dalam surat yang telah ditandatangani.
“Ketika misalkan diaudit, apakah nanti BPK atau inspektorat mengaudit. Misalkan, loh kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari pekerjaan yang ada di PUPR? Itu sudah dipersiapkan dengan adanya surat pertanggungjawaban mutlak. Jadi, apa pun anggaran yang terjadi, misalkan di PUPR itu, nah si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak,” jelasnya.
Kepala Dinas Resah
Asep juga mengatakan bahwa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resah atas dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung GSW.
“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujarnya.
Baca Juga
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Asep menjelaskan mereka resah atas dugaan tindak pemerasan oleh Gatut Sunu. Pemerasan itu dilakukan Gatut dengan modus mengancam para kepala dinas melalui surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya.
Selain itu, lanjut Asep, para kepala dinas di Tulungagung sudah resah karena kerap ditagih uang sebanyak 2-3 kali dalam seminggu oleh Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu. “Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” ujarnya.

