KPK: Bupati Tulungagung Selalu Reimburse Belanja Pribadi ke OPD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga kerap mengajukan penggantian biaya (reimburse) atas belanja pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4/2026).
Budi menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah barang pribadi. “Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta serta empat pasang sepatu yang nilainya sekitar Rp 129 juta,” katanya.
Selain itu, kata dia, pengajuan penggantian biaya juga diduga mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Baca Juga
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro mengetahui praktik dugaan pemerasan yang dilakukan kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan Jatmiko diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait modus dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu.
Modus Korupsi Baru
Ia mengungkapkan kasus tersebut memiliki pola dan modus yang berbeda dibandingkan perkara serupa yang sebelumnya ditangani KPK.
“Selama ini dalam beberapa operasi tangkap tangan dengan pasal pemerasan, modusnya tidak seperti ini,” katanya.
Menurut dia, pada umumnya praktik pemerasan dilakukan dengan cara intimidasi, seperti ancaman mutasi jabatan atau memberi contoh pencopotan terhadap salah satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menimbulkan efek jera.
“Biasanya ada ancaman rolling atau ada contoh pejabat yang diganti sehingga menimbulkan ketakutan. Namun dalam kasus ini tidak demikian,” ujarnya.
Ia menambahkan, modus dugaan pemerasan melalui surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal, seperti yang diduga dilakukan Gatut Sunu, merupakan hal baru yang ditemukan KPK. (ant)
.

