Pegawai KPK Gadungan Dibekuk, Peras Anggota DPR Rp 300 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya membekuk empat orang pegawai KPK gadungan, Kamis (9/4/2026). Keempat orang itu dibekuk lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat mengatur penanganan perkara di KPK. Para pelaku diduga menipu seorang anggota senilai US$ 17.400 atau sekitar Rp 300 juta.
"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah US$ 17.400," kata jubir KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga
3 Pegawai KPK Gadungan Dibekuk, Peras Eks Bupati Rote dengan Sprindik Palsu
Dalam modusnya, ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus pihak yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK. Lembaga antikorupsi juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198 agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," katanya.
Selain itu, kata Budi, KPK melarang seluruh pegawai menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak mempercayai jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," katanya.
Budi menegaskan, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id. selain itu, seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.
"Demikian halnya, seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan sempat diperas oleh seorang seseorang utusan KPK gadungan dengan meminta uang sebesar Rp 300 juta, yang mengaku untuk dukungan pimpinan KPK.
Menurutnya, seorang utusan KPK gadungan merupakan perempuan yang menemuinya di kompleks parlemen, Jakarta. Atas hal itu, dia pun langsung mengecek ke KPK mengenai permasalahan tersebut.
"Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni dikutip dari Antara.
Setelah menerima klarifikasi dari KPK, Sahroni pun mengaku sempat memberikan uang senilai yang diminta utusan gadungan itu. Sahroni mengaku sengaja memberikan uang tersebut agar pelaku benar-benar ditindak.
"Jadi, memang saya mendukung agar orang-orang seperti ini diberantas," katanya.
Baca Juga
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Dikatakan, KPK pun kemudian melakukan kordinasi dengan Polda Metro Jaya dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata Sahroni.

