PP Tunas Berlaku, Kemenkomdigi Belum Terima Update Laporan X dan Bigo Live
Poin Penting
|
JAKARTA, investorust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) belum merilis jumlah akun anak yang diblokir di platform X dan Bigo Live sejak implementasi PP Tunas. Pemerintah masih menunggu laporan resmi dari masing-masing platform.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan proses pengumpulan data masih berlangsung. Platform membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi internal.
Ia menjelaskan setiap platform memiliki mekanisme sendiri dalam mengidentifikasi akun. Setelah itu, baru dilakukan tindak lanjut seperti penonaktifan.
“Kita masih menunggu laporan dari seluruh platform karena mereka perlu proses verifikasi sebelum mengambil tindakan,” ujarnya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga
Meta dan Google Datangi Kemenkomdigi, Bahas Pelanggaran PP Tunas
Kemenkomdigi menilai proses ini penting untuk memastikan akurasi data. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam merilis angka pemblokiran.
Penerapan PP Tunas sendiri mulai berjalan sejak akhir Maret 2026. Aturan ini memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital, terutama yang melibatkan anak.
X dan Bigo Live sebelumnya juga diketahui telah menerapkan penuh aturan tersebut. Kedua platform diketahui membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun.
Kini sejumlah platform juga dituntut lebih aktif dalam memoderasi konten dan akun. Hal ini termasuk pencegahan penyalahgunaan layanan oleh pengguna di bawah umur.

