Kabar Gembira! Bayi Peserta PBI Kini Otomatis Ditanggung JKN Tanpa Perlu Daftar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kabar gembira datang bagi keluarga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan memastikan bahwa bayi yang baru lahir dari orang tua kategori PBI kini otomatis ditanggung oleh program JKN. Artinya, para orang tua tidak perlu lagi mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Pan-RB, Rini Widyantini. Pemerintah tengah menggenjot integrasi layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan," kata Akmal ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga
Pemerintah Mutakhirkan Data PBI JKN, Cak Imin Minta Masyarakat Miskin Tak Takut Berobat
Meski secara regulasi yakni Perpres No. 64 Tahun 2020, pendaftaran bayi biasanya diberi waktu paling lama 28 hari sejak dilahirkan, BPJS Kesehatan kini berupaya melakukan otomasi sistem agar pelayanan jauh lebih cepat.
Akmal menekankan, langkah akselerasi ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menciptakan sistem kesehatan yang merata. Ia menyebutkan bahwa kesehatan adalah pilar krusial setelah program makan bergizi gratis dan pendidikan.
"Niatnya sangat baik, ini masalah mempercepat saja. Yang tadinya perlu didaftarkan, menjadi otomatis masuk dalam sistem supaya terdata dengan cepat," tambahnya.

