500 Ha Lahan Gambut Terbakar, Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Pelalawan
Poin Penting
|
KABUPATEN PELALAWAN, investortrust.id - Kepolisian Resor Pelalawan mengamankan pelaku berinisial ES dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata John dalam keterangan pers, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga
Kapolda Riau: ‘Hotspot’ di Dumai Tinggal 11, Area Terdampak Karhutla 87,25 Ha
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modusnya adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit. Pria itu kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” ujar John.
Kapolres Pelalawan menyebutkan, kebakaran meluas hingga sekitar 500 ha lahan gambut. Kondisi tersebut memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 ha. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” terang John.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata John, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit.
Baca Juga
Prabowo Instruksikan Pesawat Airbus A400M Dilengkapi Modul Ambulans Udara dan Alat Pemadam Karhutla
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polres Pelalawan akan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat pembuktian.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” tutur John.

