Perppu Tindak Pidana Ekonomi Berpotensi Buat Kejagung Punya Kewenangan Tanpa Batas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Haidar Alwi menyoroti rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Haidar Alwi menilai, perppu tersebut berpotensi membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan tanpa batas.
Berdasarkan draf yang beredar, Perppu Tindak Pidana Ekonomi menempatkan Kejaksaan Agung sebagai pusat penanganan tindak pidana ekonomi. Jaksa Agung diberi kewenangan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset. Model ini disebut sebagai single prosecution system, yaitu sistem di mana seluruh proses penanganan perkara berada dalam satu institusi.
"Dalam teori penegakan hukum modern, proses pidana biasanya dibagi ke dalam beberapa tahap yang dijalankan oleh institusi berbeda untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Penyidikan dilakukan oleh kepolisian atau penyidik khusus, penuntutan oleh jaksa, dan keputusan akhir oleh pengadilan. Ketika semua fungsi tersebut terkonsentrasi pada satu lembaga, muncul risiko melemahnya mekanisme checks and balances," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga
Defisit APBN Bakal Lampaui 3%, Airlangga Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) ini menyatakan, rancangan perppu itu juga memberi kewenangan kepada satgas untuk mengambil alih penyidikan dari instansi lain apabila suatu perkara dianggap mengancam perekonomian negara. Dengan demikian, satgas berpotensi mengambil alih perkara yang sebelumnya ditangani oleh kwpolisian dan KPK.
"Kewenangan ini berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan sekaligus memperkuat posisi kejaksaan sebagai aktor dominan dalam penegakan hukum ekonomi," katanya.
Haidar mengatakan, perppu ini dirancang untuk membentuk aturan baru penanganan kejahatan ekonomi dengan pendekatan yang lebih cepat dan terintegrasi. Namun, katanya, jika dibaca secara teliti, rancangan Perppu ini tidak sekadar memperkuat penegakan hukum ekonomi, tetapi juga berpotensi mengubah secara fundamental arsitektur hukum pidana Indonesia, bahkan melampaui batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan," katanya.
Rancangan perppu tersebut menyebut bahwa kejahatan ekonomi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan sistemik, terorganisasi, dan lintas batas yang dapat mengancam stabilitas perekonomian negara. Selain itu, kebocoran aset negara yang berasal dari praktik di sektor sumber daya alam, manipulasi pasar, serta kejahatan siber finansial dianggap semakin kompleks dan sulit ditangani dengan regulasi yang ada.
Dengan alasan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan kerangka hukum baru yang bertujuan mempercepat penegakan hukum di sektor ekonomi, memulihkan kerugian negara, dan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan ekonomi secara terpadu.
"Pendekatan ini pada dasarnya menyerupai model economic emergency law, yaitu perangkat hukum luar biasa yang digunakan negara ketika menghadapi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi," katanya.
Haidar Alwi mengatakan, salah satu aspek paling penting dalam rancangan perppu ini adalah perluasan definisi tindak pidana ekonomi. Dalam draf yang beredar, tindak pidana ekonomi tidak hanya terbatas pada satu sektor tertentu, tetapi mencakup berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, seperti perpajakan, kepabeanan, minerba, kehutanan, perkebunan, perikanan, perbankan, perdagangan, pasar modal, persaingan usaha, pencucian uang, hingga transaksi elektronik.
Tidak hanya itu, Rancangan Perppu ini juga memasukkan kategori tambahan, seperti manipulasi pasar modal yang bersifat sistemik, penimbunan atau sabotase distribusi komoditas strategis, kejahatan siber finansial, hingga pelarian modal ke luar negeri.
"Dengan cakupan seluas ini, hampir semua aktivitas ekonomi yang dianggap berdampak pada stabilitas nasional berpotensi masuk dalam aturan tersebut. Hal ini menciptakan ruang interpretasi yang sangat besar bagi jaksa," ungkapnya.
Dalam upaya menelusuri aset hasil kejahatan, rancangan perppu ini juga memberikan kewenangan kepada satgas untuk meminta data keuangan dari lembaga jasa keuangan tanpa terikat oleh ketentuan kerahasiaan bank dan izin OJK.
Langkah ini memang dapat mempercepat proses asset tracing. Namun di sisi lain, mekanisme ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan privasi finansial serta potensi penyalahgunaan data keuangan oleh jaksa.
Rancangan perppu ini juga memperkenalkan mekanisme yang disebut denda damai. Melalui mekanisme ini, penyidikan atau penuntutan dapat dihentikan apabila pelaku bersedia membayar sejumlah denda kepada negara yang dihitung berdasarkan keuntungan ilegal atau kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Konsep ini sebenarnya memiliki kemiripan dengan praktik settlement dalam hukum pajak atau deferred prosecution agreement dalam sistem hukum Amerika Serikat. Tujuannya adalah mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa proses peradilan yang panjang.
"Namun jika tidak diawasi dengan ketat, mekanisme ini juga berpotensi menciptakan praktik tawar-menawar hukum yang rawan penyalahgunaan oleh jaksa," katanya.
Rancangan perppu ini juga membuka ruang bagi penundaan penuntutan terhadap korporasi apabila penuntutan dinilai dapat menimbulkan dampak sosial besar, seperti pemutusan hubungan kerja massal. Sebagai gantinya, perusahaan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian negara, merestrukturisasi manajemen, serta menjalankan program kepatuhan hukum.
Pendekatan ini sebenarnya bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan tenaga kerja. Namun tanpa pengawasan yang transparan, mekanisme ini dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan besar memiliki peluang lebih besar untuk menghindari proses pidana.
Dalam kondisi tertentu, satgas bahkan diberi kewenangan untuk membekukan, menyita, dan menjual aset yang diduga berasal dari tindak pidana ekonomi apabila aset tersebut berisiko mengalami penurunan nilai atau kerusakan. Kewenangan ini menimbulkan perdebatan serius karena dalam hukum pidana dikenal asas praduga tidak bersalah.
"Jika aset sudah dijual sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, potensi kerugian bagi pihak yang kemudian terbukti tidak bersalah menjadi persoalan yang sulit diselesaikan," tegasnya.
Bahkan, rancangan perppu ini memberikan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara bagi pihak yang dianggap menghalangi penyelidikan atau menolak memberikan informasi terkait aliran dana dan aset. Ketentuan ini dapat berlaku bagi individu maupun korporasi, termasuk lembaga jasa keuangan yang tidak kooperatif.
Persoalannya, dalam sistem hukum pidana modern dikenal prinsip hak untuk tidak memberatkan diri sendiri (right against self-incrimination atau right to remain silent). Jika kewajiban memberikan informasi terlalu luas, prinsip tersebut bisa terancam.
Haidar Alwi mengatakan, Indonesia baru saja menyelesaikan reformasi besar sistem hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru. Kedua undang-undang tersebut dirancang untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, seimbang, dan menghormati hak asasi manusia.
Namun, rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi justru berpotensi menggoyahkan arsitektur tersebut dengan menciptakan mekanisme baru yang tidak sepenuhnya sinkron dengan prinsip KUHP dan KUHAP. Alih-alih memperkuat sistem hukum yang baru dibangun, perppu ini berisiko menciptakan aturan hukum paralel untuk kejahatan ekonomi.
Secara hukum, perppu hanya dapat diterbitkan apabila terdapat kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi berargumen kompleksitas kejahatan ekonomi dan kebutuhan pemulihan kerugian negara merupakan alasan untuk menggunakan mekanisme tersebut.
Namun, katanya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak undang-undang yang mengatur berbagai sektor ekonomi. Untuk itu, Haidar Alwi mempertanyakan kekosongan hukum yang sedemikian mendesak sehingga memerlukan penerbitan perppu.
Menurutnya, jika diterapkan tanpa pengawasan yang kuat, regulasi ini berpotensi memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan investor. Definisi tindak pidana ekonomi yang luas, kewenangan penyitaan aset yang besar, serta konsentrasi kekuasaan pada satu institusi dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
"Dalam ekonomi modern, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kepercayaan investor," katanya.
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Perintangan Perkara Minyak Goreng
Dikatakan, rancangan Perppu ini pada dasarnya memiliki dua sisi. Di satu sisi, perppu menawarkan instrumen baru untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan memperkuat penanganan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks. Namun di sisi lain, konsentrasi kekuasaan penegakan hukum, definisi tindak pidana ekonomi yang sangat luas, serta mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan menimbulkan potensi penyalahgunaan yang tidak kecil.
"Jika tidak dirancang dengan pengawasan yang kuat dan transparan, regulasi ini bisa berubah dari alat pemulihan ekonomi menjadi instrumen kekuasaan yang terlalu besar dalam sistem hukum," tegasnya.

