BPR Difobutama Dipolisikan atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Difobutama Depok dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan. Laporan itu dilayangkan nasabah BPR Difobutama, Waka Lukas ke Polres Depok.
Dalam laporannya, Waka Lukas menduga BPR Difobutama melanggar Pasal 49 UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Yakni membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, menghilangkan dan tidak memasukkan atau mengubah pencatatan, dan mengubah, menyembunyikan, melenyapkan atau menghilangkan adanya suatu pencatatan," kata Waka Lukas kepada investortrust.id, Minggu (24/3/2024).
Dikatakan, berbagai bukti dugaan tindak pidana sudah dilaporkan ke Polres Depok dua tahun yang lalu, tepatnya pada 12 April 2022. Namun, laporan itu tidak diproses oleh polisi. Untuk itu, Waka Lukas bersama pengacaranya mendatangi Polres Depok pada 12 Desember 2023 dan mempertanyakan lagi kasus yang dilaporkannya. Waka Lukas juga membawa sejumlah dokumen yang menguatkan laporannya. Polisi baru mulai memproses laporan itu dengan mengundang Waka Lukas dan terlapor BPR Difobutama untuk klarifikasi pada Januari 2024.
Baca Juga
Kronologi
Pelaporan ini bermula saat Waka Lukas meminjam uang kepada BPR Difobutama sebesar Rp 745 juta dengan tenor 5 tahun dan cicilan Rp 23.591.700 per bulan pada Maret 2016 lalu. Uang pinjaman ini akan digunakan Waka Lukas untuk melunasi pinjaman di BPR Bina Daya Swadaya sebesar Rp 564,6 juta dan sisanya untuk biaya renovasi rumah.
Dalam perjanjian kredit yang ditandatangani 7 Maret 2016, BPR Difobutama seharusnya mentransfer dana pinjaman pada hari yang sama. Namun, pinjaman itu ditransfer secara dicicil sebanyak tiga kali. Pada 10 Maret 2016, BPR Difobutama mentransfer uang sebesar Rp 564,6 juta ke BPR Bina Daya Swadaya, pada 15 Maret 2016 sebesar Rp 61.327.000, dan 23 Maret 2016 sebesar 25 juta ke Waka Lukas.
"BPR Difobutama sebenarnya masih menunggak dana kredit Rp 2,8 juta. Dalam bukti penerimaan pinjaman yang ditandatangani Direktur Utama BPR Difobutama, Hamdani Usman, ada kekurangan sebesar Rp 2,8 juta yang ditambahkan sebagai cad. pajak oleh Difobutama dalam bentuk tulisan tangan tanpa tanggal pengoreksian pada lembaran fotokopi bukti penerimaan pinjaman milik BPR Difobutama. Padahal angka tersebut tidak ada dalam bukti penerimaan pinjaman asli yang ada pada Waka Lukas yang ditandatangani bersama Hamdani Usman dan Waka Lukas," paparnya.
"Bahkan tidak pernah diberitahukan atau dikonfirmasikan kepada kami selama ini," katanya menambahkan.
Dua bulan menjelang angsurannya berakhir atau pada 17 Februari 2021, Waka Lukas menanyakan kepada BPR Difobutama mengenai sisa angsuran yang harus dibayarkan. Waka Lukas terkejut saat mendengar dari bagian customer service bernama Hany yang menyebut masih ada tunggakan pokok sebesar Rp 43.963.524, tunggakan bunga Rp 2.719.876 serta tunggakan denda Rp 216.283.222.
"Kami pertanyakan tentang denda yang sangat besar, Hany menjawab, 'nanti bicara dengan manajemen saja. Yang penting bapak lunasin dulu dua bulan utang pokok dan bunganya'. Kami kemudian melakukan pembayaran untuk angsuran dua bulan tersebut pada 27 Februari 2021 dan 23 Maret 2021," ungkapnya.
Setelah membayar sisa cicilan sebanyak dua bulan itu, Waka Lukas tiba-tiba menerima informasi dari bagian kolektor BPR Difobutama pada 12 April 2021 mengenai adanya angsuran yang belum dibayar. Bagian kolektor bernama Muslim itu menyebut, masih ada tunggakan pokok sebesar Rp 23.034.299, tunggakan bunga sebesar Rp 557.401, dan tunggakan denda naik lagi menjadi Rp 222.873.150.
"Terhadap penambahan satu bulan angsuran ini kami mempertanyakannya kepada Saudara Muslim bahwa dari Hany kami seharusnya sudah lunas pokok dan bunga, dari Anda malah masih nunggak satu kali angsuran. Mana yang benar karena semua katanya dari sistem yang sama. Kami meminta agar ada klarifikasi dari manajemen atau Direktur Utama BPR Difobutama Hamdani Usman karena beliau yang menandatangani perjanjian kredit. Saudara Muslim memastikan akan bawa surat pernyataan dari direktur utama seperti yang diminta. Namun tidak ada klarifikasi dari Hamdani Usman," tuturnya.
Tak hanya itu, Manajer Operasional dan Manajer HRD BPR Difobutama, Ira Diana melalui surat penjelasan pada 8 Juni 2021 terkait angsuran menyebut Waka Lukas masih memiliki tunggakan bulan Maret 2021 sebesar Rp 23.591.700 belum termasuk dengan denda yang berjalan. Dalam kartu angsuran yang dilampirkan per 9 Juni 2021 tertulis tunggakan pokok dan bunga sama dengan dokumen angsuran pada 12 April 2021, tetapi denda sudah melonjak naik menjadi Rp 227.662.248.
"Karena tidak ada klarifikasi mengapa ada perbedaan pembukuan angsuran dari dokumen angsuran yang disampaikan oleh Hany dan Muslim yang dikeluarkan melalui sistem yang sama maka kami terus mempertanyakannya dan meminta penjelasan dari Hamdani Usman karena menyangkut pinjaman yang besar dan denda yang besar serta terus meningkat dan Hamdani Usman yang menandatangani sendiri perjanjian kreditnya bukan yang lain. Tetapi tidak ada tanggapan dan klarifikasi sedikit pun dari Hamdani Usman selaku penanggung jawab BPR Difobutama secara keseluruhan. Kepada Muslim kami menyatakan siap untuk melunasi seluruh kewajiban asal ada kejelasan tentang tunggakan angsuran dan dendanya," katanya.
Baca Juga
Soal Rencana Pemangkasan 500 BPR, LPS: Kami Punya Kecukupan Dana Bayar Klaim
Tunggakan denda yang harus dibayar Waka Lukas terus meningkat hingga mencapai Rp 247.892.163 saat surat peringatan ketiga tertanggal 9 Februari 2022. Bahkan, BPR Difobutama sudah mengirim tim appraisal untuk menilai salah satu rumah milik Waka Lukas yang menjadi agunan. Dalam surat appraisal, BPR Difobutama menyebut bakal melelang salah satu rumah Waka Lukas dari dua rumah yang diagunkan.
Fakta Dugaan Tindak Pidana
Setelah ditelusuri lagi di kartu angsuran, Waka Lukas menemukan BPR Difobutama tidak mencatat atau membukukan satu angsuran yang sudah ditransfernya pada 28 Februari 2017 sebesar Rp 15 juta dan Rp 8.591.700. Hal itu menyebabkan munculnya denda bergulung.
"Karena setiap pembayaran angsuran bulan-bulan berikutnya dicatat sebagai pembayaran angsuran bulan sebelumnya dan kami dianggap telat melakukan pembayaran lebih dari sebulan. Dari fakta tersebut membuka tabir permasalahan yakni bahwa BPR Difobutama tidak mencatat angsuran yang sudah kami bayarkan," ungkap Waka Lukas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Waka Lukas meminta agar BPR Difobutama menghapus denda dan mengembalikan sertifikat serta tanda lunas. Hal ini mengingat UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebut adanya ancaman pidana bagi direksi atau pegawai bank yang tidak mencatat pembukuan.
"BPR Difobutama malah menjawab dalam surat nomor 0014/DIR/DU/BNK/II/2022 yang melampirkan perhitungan denda dan history payment menyatakan, antara lain BPR Difobutama sudah berpengalaman selama 30 tahun beroperasi, tidak pernah melakukan kesalahan atau tindak pidana, selalu mengikuti aturan pencatatan dari Bank Indonesia, selalu mengikuti aturan OJK, bahkan mendapat penghargaan dari Info Bank tahun 2016 sebagai BPR terbaik se-Indonesia, dan justru kami yang dikatakan 100% salah dan seolah-olah BPR Difobutama tidak pernah ada kesalahan sedikit pun," katanya.
Dari dokumen tanggapan tersebut, Waka Lukas justru mendapat fakta-fakta baru lagi dalam dokumen history payment dan kartu angsuran yang dikirim oleh Manager Operasional, Tri Sanjoyo Nugroho. Beberapa di antaranya, Waka Luka mentransfer dalam tiga slip melalui nomor rekening yang sama pada 23 Juni 2017, yakni masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 10 juta, dan Rp 3.591.700. Namun, BPR Difobutama mengubah nilai yang ditransfer. Dua transfer senilai Rp 10 juta diubah menjadi hanya 8.591.700, dan transfer yang ketiga, yakni sebesar Rp 3.591.700 dihilangkan sama sekali.
"Ke mana uang itu? Dalam penjelasan Direktur Utama, Hamdani Usman pada konferensi pers di Depok dikatakan semua transaksi yang tidak jelas identitasnya maka dananya disimpan di pos penampungan milik BPR Difobutama. Ini sungguh tak masuk akal karena yang Rp 10 juta itu dari nomor rekening yang sama milik Waka Lukas bahkan dalam satu slip transfer? Bagaimana mungkin yang 8.591.700 dianggap berasal dari data rekening yang jelas, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.408.300 dianggap berasal dari rekening yang tidak jelas? Selain itu, apa alasan BPR Difobutama menghilangkan yang 3.591.700 dan memasukan ke pos penampungan? Padahal dari nomor rekening yang sama?" kata Waka Lukas.
Baca Juga
Lebih aneh lagi, BPR Difobutama justru membuat pencatatan pembukuan yang fiktif karena menambah satu nominal sebesar 6.408.300 sebagai pembayaran angsuran Waka Lukas dari tanggal 19 Oktober 2016 sebagai angsuran pada 23 Juni 2017. Padahal Waka Lukas tidak pernah mentransfer sebesar Rp 6.408.300 pada 19 Oktober 2016 untuk pembayaran angsuran 23 Juni 2017. Bukti rekening koran BCA Waka Lukas ada lengkap.
"Perhitungan denda di kartu angsuran dan history payment juga berbeda. Ada yang naik dan ada yang turun dan ada yang sama untuk tiap bulannya," paparnya.
Dengan bukti-bukti baru tersebut dan bukti lainnya, Waka Lulas menempuh jalur hukum perdata dan pidana dengan melaporkan BPR Difobutama ke Polres Depok. Apalagi, Waka Lukas sudah mengantongi fakta dan dokumen yang memperkuat laporannya. Salah satunya, BPR Difobutama memasukkan lagi angka Rp Rp 8.591.700 pada angsuran 28 Februari 2017 yang sebelumnya tidak dicatat sama sekali dalam dokumen angsuran pada 17 Februari 2021 dan 12 April 2021.
"Dana yang kami transfer pada 28 Februari 2017 tidak dicatat atau dihilangkan dalam kartu angsuran . Oleh karena kami mempersoalkan bahwa ada satu bulan cicilan yang tidak dicatat, kami tidak menyebutkan bulan dan tahunnya, BPR Difobutama mengubah atau menambahkan lagi sebesar Rp 8.591.700 untuk angsuran 28 Februari 2017 pada history payment dalam surat Saudara Tri Sanjoyo Nugroho tanggal 25 Februari 2022. Hal ini menunjukkan BPR Difobutama telah mengaburkan data tentang angsuran kami," katanya.
Sementara itu, pengacara BPR Difobutama, Paqihudin menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian. BPR Difobutama, katanya, akan menghormati proses hukum.
"Prinsipnya kita hormati pemeriksaan oleh Polres Depok," katanya.
Polres Depok sudah mengundang Waka Lukas dengan Elizabeth Helena selaku pelapor untuk datang mengklarifikasi laporannya dan sudah hadir. Sedangkan dari pihak BPR Difobutama selaku terlapor sudah dua kali diundang oleh polisi yakni H, M, W, TSN, dan HU seperti tertulis dalam SP2HP yang pertama dan kedua yang dikirim kepada Waka Lukas. Namun pihak BPR Difobutama tidak hadir. Polisi akan berkoordinasi dengan OJK, seperti tertuang dalam SP2HP untuk menyelesaikan persoalan ini.

