DPR Gelar Rapat Khusus soal Teror Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
JAKARTA, investortrust.id - Komisi III DPR dijadwalkan bakal menggelar rapat khusus untuk membahas kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Senin (16/3/2026). Rapat tersebut direncanakan akan digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan sekitar pukul 11.00 WIB.
Komisi III DPR merupakan komisi yang membidangi urusan penegakan hukum. Komisi itu bermitra dengan kepolisian, kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Rapat itu pun direncanakan bakal menghasilkan suatu keputusan resmi.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras teror penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Habiburokhman memastikan akan mengawal kasus tersebut.
Habiburokhman menyatakan telah menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan meminta agar kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini serta menangkap para pelaku.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” katanya.
Diberitakan, Wakil Koordinator Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus diserang dengan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan itu, Andrie Yunus menderita luka bakar 24% di tubuhnya. Luka bakar tersebut berada di area tangan kanan dan kiri, muka, dada hingga mata.
Dalam siaran persnya, KontraS menyatakan penyiraman air keras ini terjadi setelah Andrie Yunus melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” itu rampung sekitar pukul 23.00 WIB. KontraS menduga, penyiraman air keras untuk membungkam suara kritis dari masyarakat yang membela HAM.
Baca Juga
"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," kata KontraS.
KontraS juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif penyiraman air keras ini.
"Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," katanya.

