Kemenkomdigi dan Penegak Hukum Sambangi Kantor Meta, Bahas Apa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyambangi kantor Meta Platforms di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut memicu spekulasi terkait kepatuhan platform digital terhadap regulasi terbaru pemerintah.
Dari pantauan investortrust.id di lokasi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid tiba sekitar pukul 15.27 WIB. Ia datang didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Rombongan juga terlihat mencakup sejumlah perwakilan aparat penegak hukum dan lembaga negara. Di antaranya anggota Bareskrim Polri, BIN, dan BSSN.
Tidak banyak pernyataan yang disampaikan kepada awak media. Meutya tampak langsung bergegas menuju elevator setibanya di lokasi.
Informasi yang beredar menyebutkan kunjungan tersebut berkaitan dengan implementasi PP Tunas. Regulasi itu mulai berlaku pada Maret 2026 dan mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga
Kemenkomdigi Panggil Meta soal Isu Keamanan Data Pengguna Instagram, Ini Hasilnya
PP Tunas mewajibkan platform digital menerapkan langkah-langkah perlindungan tertentu, termasuk pembatasan akses dan mekanisme pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah sebelumnya menegaskan sanksi akan dikenakan kepada platform yang tidak patuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Meta maupun Kemenkomdigi terkait agenda pertemuan tersebut. Namun kehadiran unsur penegak hukum dalam rombongan memunculkan dugaan adanya pembahasan serius terkait aspek kepatuhan regulasi.
Sebagai informasi, PP Tunas merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Aturan ini menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam ekosistem platform digital.
Baca Juga
PP Tunas Resmi Berlaku Maret, Kemenkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform

