Dewan Pers Ungkap Kekhawatiran Dampak Perjanjian Dagang RI-AS terhadap Media Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pers mengungkapkan kekhawatiran atas potensi dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap keberlangsungan perusahaan media nasional.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan para senior pers serta 11 organisasi konstituen Dewan Pers untuk merespons kabar mengenai kesepakatan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sektor pers dan media.
Menurut Totok, berbagai pandangan sebenarnya telah disampaikan sebelumnya oleh organisasi wartawan dan perusahaan pers. Namun, Dewan Pers memandang perlu mengkonsolidasikan seluruh pemikiran tersebut menjadi satu konsep bersama sembari menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah.
“Yang kami lakukan hari ini adalah mengumpulkan berbagai pemikiran sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan dihadapi apabila kesepakatan tersebut benar-benar diberlakukan,” kata Totok saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dia menilai, dari sejumlah publikasi yang beredar, terdapat sejumlah poin yang berpotensi mengkhawatirkan, terutama terkait perjuangan pers nasional dalam mendapatkan keadilan dalam hubungan dengan platform digital global.
Salah satu isu yang disorot adalah keberlanjutan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi dengan platform digital atas pemanfaatan dan komersialisasi konten jurnalistik.
Baca Juga
Meutya Hafid: Publisher Rights Jadi Kunci Selamatkan Industri Media
Totok menegaskan, pemerintah diharapkan tetap mengedepankan kepentingan pers nasional dalam setiap bentuk kesepakatan internasional. Pasalnya, industri media saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital dan penurunan model bisnis konvensional.
“Terutama kalau kita bicara tentang sustainability, keberlangsungan dari perusahaan pers kita. Kita sudah melihat bahwa begitu banyak perusahaan pers yang tutup, minimal mem-phk karyawannya, yang itu merupakan sebuah keadaan yang miris, karena di kala demokrasi kita sedang bertumbuh, maka pilar keempat demokrasinya dalam posisi yang agak rapuh,” jelas Totok.
Totok menyebut, salah satu hal yang dipersoalkan terkait perjanjian dengan AS adalah kemungkinan dibukanya investasi asing secara lebih bebas di sektor media. Padahal, selama ini kepemilikan asing di perusahaan pers Indonesia dibatasi.
Menurutnya, jika perjanjian dengan AS memungkinkan kepemilikan asing hingga 100% dalam industri media nasional, dikhawatirkan media nasional dapat dikuasai modal asing dan nilai nasionalisme serta kepentingan bangsa bakal terpengaruh.
“Apabila itu misalkan dibebaskan, akhirnya akan banyak sekali nanti modal asing yang masuk ke mari dan menjadikan media 100% milik asing. Nah persoalannya kemudian pers Indonesia itu kan pers perjuangan asal muasalnya. Jadi pers yang sekarang, meskipun eranya adalah pers industri, tetap jiwa nasionalisme maupun jiwa kebangsaannya itu luar biasa,” ungkap dia.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers akan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang disebut menjadi penanggung jawab dalam proses kesepakatan tersebut.
Totok menyebutkan, penjelasan pemerintah diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengonfirmasi apakah kekhawatiran yang berkembang di kalangan pers benar-benar sesuai dengan substansi perjanjian yang disepakati.

