Kementerian HAM Tengok Kondisi Korban Penganiayaan Oknum Brimbob di Tual
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjenguk salah satu korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku Brigda MS yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara. Adapun perwakilan Kementerian HAM yang hadir yakni Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang).
Yos menjenguk kondisi korban NK (15), kakak dari siswa MTs berinisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya pada 19 Februari 2026 lalu. Yos menyebut kedatangan Kementerian HAM sebagai wujud negara, khususnya dalam hal pelindungan, pemenuhan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.
"Saya mewakili Bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua, yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial," kata Yos Nggarang dalam keterangannya, Rabu.
Kedatangan Yos Nggarang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta tim dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan (PDK), termasuk Koordinator PDK Wilayah Kerja Maluku Kementerian HAM. Menurut Yos, kehadiran tersebut bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan hak-haknya dipulihkan.
Yos Nggarang juga menyempatkan diri berkomunikasi langsung dengan NK yang sedang menjalani perawatan akibat cedera berat pada tangan kanannya yang mengalami patah tulang. NK berharap dapat segera pulih dan kembali bersekolah.
Dalam kesempatan yang sama, Yos Nggarang menyampaikan keprihatinan mendalam dan belasungkawa atas kejadian tragis ini kepada kedua orang tua AT dan NK. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, negara harus hadir bukan hanya dalam pernyataan, tetapi juga dalam tindakan nyata. Dalam pertemuan tersebut, Yos menyampaikan komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Negara juga bertanggung jawab atas biaya perawatan korban, yang dalam hal ini telah ditanggung oleh Polda Maluku, sehingga korban dapat berkonsentrasi pada proses pemulihan.

