Bareskrim Sebut Narkoba Sekoper Eks Kapolres Bima AKBP Didik untuk Konsumsi Pribadi
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengatakan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro memiliki narkoba untuk dikonsumsi pribadi. AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dittipidnarkoba Bareskrim menemukan narkoba dalam satu koper yang diduga dipasok dari bandar berinisial E.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).
Baca Juga
Polri Buru Bandar E, Pemasok Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
Zulkarnain mengatakan, hasil tes terhadap AKBP Didik menunjukkan positif menggunakan narkoba.
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu-sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram.
Baca Juga
Polisi Bekuk 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025, Sita 31 Kg Sabu hingga 1 Kg Ketamin
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. Berdasarkan keterangan dari AKP ML, terdapat keterlibatan dari AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.
Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026). Dari lokasi itu, penyidik menemukan 16,3 gram sabu-sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).

