Polri Buru Bandar E, Pemasok Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
JAKARTA, investortrust.id - Polri telah mengantongi identitas bandar yang diduga memasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Saat ini, Polri menyatakan, tengah memburu sosok bandar narkoba berinisial E tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).
Baca Juga
Polisi Bekuk 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025, Sita 31 Kg Sabu hingga 1 Kg Ketamin
Dikatakan, jaringan bandar E tersebut sedang didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat. Johnny menekankan komitmen Polri untuk mengungkap jaringan narkoba dari bandar berinisial E tersebut.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.
Di samping itu, dia turut meminta dukungan dari seluruh masyarakat.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba, Jumat (13/2/2026). Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Baca Juga
Prabowo Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Johnny.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026). Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.

