Tangis Nenek Saudah Saat Mengadu ke DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi XIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Saudah (68 tahun), seorang nenek yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah menolak tambang emas ilegal di Pasaman, Sumatra Barat. Dalam RDP tersebut, Saudah mengaku terbaru peristiwa tersebut menjadi perhatian nasional.
"Saya sebagai korban yang bernama Saudah. Berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka atas kejadian ini yang akan aku sampai ke sini," kata Saudah dengan suara bergetar, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (2/2/2026).
Dirinya mengapresiasi langkah DPR dan sejumlah pihak seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komnas HAM yang menyoroti kasus ini. Dirinya berharap agar keadilan berpihak pada dirinya.
"Mendengar semua yang ibu katakan semua bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya. Tapi tolonglah kemasyarakatanku. Terima kasih atas kalian semua yang menyayangi aku," ujarnya.
Pihak keluarga Saudah mendesak agar aparat penegak hukum menangkap sejumlah pelaku lain yang masih buron. Keluarga juga menyayangkan sikap masyarakat yang mengucapkan Saudah.
Oleh karena pihak keluarga menuntut agar keadilan bisa segera ditegakkan.
"Kalau memang perlu dilakukan oleh satu Badan dari DPR ini investigasi itu mungkin lebih baik lagi," tegasnya.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan sejumlah temuan Komnas Perempuan, antara lain temuan adanya aktivitas tambang emas sejak 2018. Namun aktivitas yang menggunakan eskavator secara masif dilakukan sejak 2023 di bantaran sungai di lahan milik korban.
Adapun terkait kronologi peristiwa, Maria mengatakan bahwa anak korban melaporkan penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap ibunya ke Polsek Rao, Pasaman, Sumatra Barat pada 1 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, anak korban menyebut 2 pelaku penganiayaan yang dikenali korban.
"STPL baru diterbitkan 4 Januari 2026. Kemudian perkara dilimpahkan ke Polres Pasaman," ucapnya.
Baca Juga
Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Dinilai Berisiko Ganggu Iklim Investasi
Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka Ilman Suhdi. Nama tersebut diketahui bukan nama yang dilaporkan anak Saudah. Kemudian pada 6 Januari 2026 kasus mendapat perhatian publik setelah video kondisi korban viral, diikuti hilangnya alat berat dari lokasi tambang.
Maria menambahkan, pada 6 Januari 2026 terdapat satu orang yang mengaku sebagai pelaku pegeroyokan dan menyerahkan diri ke Polres Pasaman. Rekonstruksi dilakukan 27 Januari 2026 dengan dua versi, yakni versi korban dan versi kejadian menurut tersangka.
Pemuka adat Dusun 6 Lubuk Aro menggelar musyawarah tanpa melibatkan korban. Diputuskan korban dikeluarkan dari masyarakat adat dan tidak lagi diurus urusannya di kampung," tuturnya.
Maria menyebut keputusan adat tersebut juga diumumkan ke publik, dan berlaku sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membantu nenek Saudah.
Saudah mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang. Tidak hanya dipukul, Saudah juga dilempari batu, dipindahkan ke seberang sungai dan dibuang ke semak-semak.
Setelah sadar, dirinya kemudian diantarkan oleh seseorang ke rumahnya. Pihak keluarga menemui Saudah di depan rumah dengan kondisi babak belur. Kemudian dirinya dibawa ke rumah sakit setempat untuk diberi perawatan.

