Prabowo Setujui Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
JAKARTA, investortrust.id -- Presiden Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang akan disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia. Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Pigai mengungkapkan, persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikannya pada Mei dan September 2025, serta didukung oleh rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Dalam surat tersebut, penyusunan rancangan perpres tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia.
Baca Juga
"Hadirnya perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya dalam kaitan antara bisnis dan HAM, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya. Hal lain adalah perusahaan wajib menghormati hak asasi serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis serta hak pemulihan korban pelanggaran HAM menjadi tugas negara dan perusahaan.
Natalius Pigai menyebut, dengan keluarnya persetujuan izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM akan membawa rancangan perpres untuk dibahas dengan kementerian/lembaga terkait termasuk dengan Tim Nasional OECD dan masyarakat sipil yang concern dengan isu ini guna memastikan penerapan partisipasi bermakna atau the meaningfull participation.
"Kami berharap rancangan perpres ini bisa kita selesaikan di tahun 2026 sehingga di tahun 2027 kita bisa maksimalkan untuk sosialisasi sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan usahanya dan tahun 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat," ujar Natalius.
Dalam surat yang diterbitkan pada 29 Januari 2026 tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan penyusunan rancangan perpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.
"Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ucapnya.
Kemudian, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima.
"Penyusunan rancangan perpres tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026," lanjutnya.
Baca Juga
Menteri HAM Minta Usut Teror 'Influencer' dan Aktivis Seusai Kritik Bencana Sumatra
Penyusunan peraturan presiden tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.

