Ungkap Pengawasan Berlapis Pertamina, Nicke Tegaskan Tak Ada Masalah Sewa Kapal dan Terminal BBM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Nicke menyatakan tak pernah mendengar dan menerima laporan adanya permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Selain itu, Nicke menegaskan tak pernah mengetahui masalah dalam penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perjanjian sewa terminal BBM dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nicke menjawab bahwa perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Namun, Nicke mengaku belum pernah ke lokasi terminal tersebut. Jaksa kemudian mencecar Nicke mengenai adanya laporan atau permasalahan terkait penyewaan terminal tersebut.
"Terkait kerja sama ini, ibu pernah atau sering mendapat laporan?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nicke mengaku tidak pernah mendapat laporan permasalahan. Nicke menambahkan bahwa audit atau peninjauan kontrak memang pernah dilakukan. Namun, hal itu terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Baca Juga
Satgas Nataru Sukses, Pertamina Siap Hadapi Ramadan dan Idulfitri
"Yang saya ketahui waktu itu pernah ada peninjauan kontrak karena adanya hasil audit. Bukan di masa saya. Jadi di masa saya tidak ada langkah tersebut," ujar Nicke.
Dalam sidang tersebut, Nicke menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Patra M. Zen mengenai potensi masalah dalam penyewaan tangki OTM. Patra menanyakan mekanisme pengawasan terkait proses bisnis Pertamina.
Menjawab hal itu, Nicke mengatakan, pengawasan dilakukan komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris PT Pertamina.
Terdapat internal audit di perusahaan induk dan anak usaha. Bahkan, proses kerja Pertamina, terutama menyangkut subsidi dan kompensasi negara diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nicke kembali menegaskan ketidaktahuannya terhadap adanya kendala hukum maupun operasional. "Saya tidak pernah mendapat laporan itu," tegas Nicke.
Menurut Nicke, Pertamina memiliki sistem pengawasan berlapis, mulai komite audit di bawah dewan komisaris, internal audit pada level induk dan anak perusahaan, hingga pemeriksaan oleh BPKP terkait subsidi negara.
Selain terminal BBM, persidangan menyoroti penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Nicke secara konsisten menyatakan tidak pernah menerima laporan adanya masalah atau harga sewa yang tidak wajar.
Saat dicecar mengenai spesifik kapal seperti Olympic Luna maupun armada milik PT JMN lainnya, ia menjawab singkat. "Tidak, tidak pernah," ungkapnya.
Nicke menyatakan terminal BBM PT OTM yang disewa saat ini masih dipergunakan oleh Pertamina. Nicke juga mengaku tak pernah mendengar adanya laporan mengenai harga sewa kapal yang dilakukan Pertamina kemahalan.
Nicke dalam persidangan juga menjelaskan mengenai ketahanan energi yang menjadi visi Pertamina. Ia menjelaskan, ketahanan energi terdiri dari beberapa tingkatan mulai ketersediaan, kemandirian, hingga kedaulatan energi.
Nicke mengungkapkan, saat ini, Indonesia belum mencapai ketahanan energi. Adapun cadangan operasi Pertamina saat ini mencapai 18 hari untuk menjaga keandalan energi nasional. Kebijakan BBM satu harga yang ditetapkan pemerintah membutuhkan cadangan energi nasional yang mencukupi.
Baca Juga
Penopang Indonesia Timur, Produksi Pertamina EP Papua Field Tembus 2.000 BOPD pada Awal 2026
"Betul, dan untuk itu bukan hanya cadangan dari sisi produknya, tetapi perlu adanya tangki-tangki yang memang itu menjadi program pemerintah bersama Pertamina untuk membangun tangki-tangki kecil di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tersebut untuk menjaga keandalan," katanya.
Nicke menjabarkan bahwa saat ini Pertamina mengoperasikan sekitar 234 terminal BBM, LPG, dan aviasi. Dari jumlah itu, terdapat 113 terminal BBM, termasuk milik swasta.
Selama menjabat sebagai dirut Pertamina, Nicke menyatakan tidak pernah ada klausul dalam kontrak penyewaan terminal yang menyebut terminal BBM swasta akan menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir. "Sepanjang kepemimpinan saya, tidak pernah," tegas Nicke.

