Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana menghadiri pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Hellyana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Hellyana tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Zainul Arifin.
Hellyana mengungkapkan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya juga membantah adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
"Tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," kata Hellyana di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga
Klarifikasi Polri sebagai Penyidik Utama di KUHAP, Menkum Sebut Bukan untuk Lemahkan PPNS
Ia menuturkan persoalan ijazah muncul karena kampus tempatnya berkuliah telah tutup pada 2024, sehingga proses legalisasi ijazah tidak dapat dilakukan saat pencalonan Pilkada Babel.
Sementara itu kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kami dalam hal ini sebagai kuasa hukum ya, mendampingi Ibu Hellyana dalam kapasitas sebagai wakil gubernur Provinsi Bangka Belitung atas undangan dari teman-teman penyidik Tindak Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
Menurutnya, tudingan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar. Ia menegaskan, secara faktual kliennya memang pernah berkuliah dan menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi yang dipersoalkan.
"Tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu," tegasnya.
Baca Juga
Partai Demokrat Sebut Langkah Hukum SBY soal Ijazah Jokowi untuk Tegakkan Kebenaran
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Kemudian Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

